(Jakarta, 27/1/2011) Pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan Sistem Informasi Pengawasan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan Itjen dapat bekerja secara profesional. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada acara Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2011 di Ruang Mataram Kemenhub, Jakarta, Kamis (27/1).

Para Inspektur beserta jajarannya, Wamenhub menambahkan, hendaknya dapat memanfaatkan secara optimal Sistem Informasi Pengawasan sehingga kualitas hasil pengawasan dapat lebih baik untuk menuju profesionalisme pengawasan dan pemeriksaan.

Wamenhub menjelaskan, guna mendukung penyelenggaraan good governance dan pencegahan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan program kerja dan anggaran, maka Itjen adalah sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan perhubungan. “Sehingga hasil-hasil pembangunan dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan tentunya meningkatkan kualitas pelayanan transportasi untuk kepentingan publik,” tegas Wamenhub.

Oleh karena itu, Wamenhub menambahkan, Itjen sebagai pengawas internal di lingkungan Kementerian Perhubungan hendaknya dapat segera merespon permasalahan hasil temuan pemeriksaan. Selain itu, rekomendasi atau saran atas hasil pemeriksaan BPK-RI, BKPK, maupun Itjen, menurut Wamenhub, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan memerhatikan batas waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada acara tersebut juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Itjen Kemenhub dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kerja sama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Inspektur Jenderal Kemenhub, Iskandar Abubakar, menjelaskan bentuk kerja sama tersebut akan dituangkan dalam nota kesepahaman kesepakatan bersama yang meliputi pertukaran informasi tentang hal-hal yang terindikasi pencucian uang atau dugaan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan peraturan yang berlaku. “Kerja sama lainnya adalah sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian,” papar Iskandar. (RY)