(Yogyakarta, 21/10/2010) Peningkatan pemanfaatan dan penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Perhubungan diarahkan untuk mewujudkan e-Government. Demikian di sampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Moh. Ikhsan Tatang, dihadapan sekitar 200 orang peserta Rapat Koordinasi Data dan Informasi (Rakordatin) Kementerian Perhubungan Tahun 2010, Kamis (21/10) di Hotel Sahir, Yogyakarta.
Penguatan pemanfaatan TIK untuk meningkatkan pengelolaan data dan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien yang menjadi tema dalam Rakordatin itu memiliki relevansi yang kuat dengan langkah-langkah menuju percepatan ke arah reformasi birokrasi. Ikhsan Tatang mengingatkan bahwa di era teknologi informasi dan komunikasi saat ini, kebutuhan akan data dan informasi semakin meningkat pesat dalam jumlah, jenis maupun kualitasnya. Lebih jauh Tatang menegaskan, Kementerian Perhubungan sungguh-sunguh menerapkan teknologi informasi dan komunikasi secara konsisten untuk dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam mengelola pelaksanaan tugas pokok dan fungsi untuk mencapai kinerja dan produktivitas yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Pemanfaaatan teknologi informasi dan komunikasi yang konsisten diarahkan untuk mewujudkan e-government di Kementerian Perhubungan. Saya mengharapkan pada tahun-tahun yang akan datang tidak ada lagi pengelolaan data yang berbentuk hard copy,”ujar Tatang dalam sambutan pembukaan Rakordatin tersebut.
Ichsan Tatang menyatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi saat ini pemanfaatannya belum maksimal. “Masih banyak kendala yang perlu segera di eleminasi. Kekurang-pedulian dalam memahami pentingnya mengelola data dan informasi secara benar, hal ini antara lain tampak pada aliran data dan informasi dari unit kerja di daerah sampai ke pusat yang belum optimal; alokasi dana untuk pengembangan prasarana teknologi informasi dan komunikasi serta aplikasinya sangat kurang; pengembangan SDM informasi dan pengelolaan data kurang mendapat prioritas”. Ujar Ikhsan Tatang merinci kendala-kendala tersebut.
Selanjutnya ia menyatakan bahwa belum terbangunnya budaya kerja dengan suatu pola yang saling terintegrasi dan paradigma bahwa teknologi informasi dan komunikasi sebagai pelengkap dalam penyelenggaraan tugas-tugas kepemerintahan sehingga pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sering tidak terpadu yang menyebabkan ketidak-efisienan dan ketidakefektifan. Muaranya pada pemborosan dalam pendanaan.
Adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 tahun 2008 yang menetapkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) selaku Unit Kliring Data dari Direktorat Jenderal dan badan di lingkungan Kementerian perhubungan sekali Wali Data harus bekerja sama dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 39 Tahun 2009 yang merupakan acuan pengembangan Sistem Informasi Manajemen di Kementerian Perhubungan secara terpadu. (JAB)