Realisasi pembangunan proyek infrastruktur Kereta Api (KA) Ekspres Bandara Soekarno-Hatta mencuat pada pemberitaan media pekan ini. Pihak Kemenhub memastikan pelaksanaan tender proyek Kereta Api (KA) Ekspres Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mundur dari jadwal semula, akibat masih dilakukannya proses kaji ulang proyek oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Jika awalnya tender akan digelar pada semester I-2011, rencana tersebut diubah menjadi kuartal I-2012. Terdapat enam media yang melansir isu ini, yaitu Investor Daily, Bisnis Indonesia, Kompas, Jurnal Nasional, Suara Pembaruan, dan Suara Karya. Sementara dari keenam media tersebut, tiga media tercatat memuat sentiment pemberitaan yang cenderung negatif, yaitu Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Karya.
Menanggapi isu ini, Kompas (27/4) melansir spokesperson dari pemerhati perkeretaapian Anzikriadi yang secara lugas mengkritisi penundaan tersebut dan mengaitkannya dengan sikap inkonsistensi pemerintah dalam hal prioritasisasi pengembangan infrastruktur transportasi, khususnya kereta api bandara. Hal ini sejalan dengan konsistensi Kompas yang kerap menyoroti kecenderungan berlarut-larutnya tender sejumlah proyek penting yang kemudian berakhir pada penundaan pembangunan proyek tersebut. Sementara Investor Daily melansir spokesperson dari Direktur Utama PT SMI, Emma S. Martini yang mengklaim bahwa pihaknya telah mendapat mandat dari Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang proyek tersebut.
Desakan agar pemerintah memberikan prioritas pada pengembangan KA sebagai moda transportasi masa depan telah mengemuka selama beberapa waktu terakhir. Desakan ini bisa menjadi bahan masukan dan kajian untuk menjawab persoalan di sektor transportasi. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah koordinasi lintas sektoral mengingat kebijakan di sektor transportasi tidak dapat dipisahkan dari sektor terkait lainnya. Berkaca pada pengalaman yang ada, persoalan yang kerap muncul dan menghambat adalah tumpang tindih kebijakan yang berimplikasi pada minimnya implementasi dan realisasi di tataran praksis. Dalam hal ini, pihak Kemenhub kembali harus tegas dan konsisten dengan keputusan yang telah dibuat guna menghindari preseden negatif yang akan muncul jika realisasi pelaksanaan proyek pembangunan tersebut kembali mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. (JAB)