JAKARTA - Setiap pelaku di bidang penerbangan harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Tarif dan jenis lisensi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
Jenis lisensi
personil penerbangan meliputi Lisensi Personel Bandara, Lisensi di Direktorat
Keamanan Penerbangan, Lisensi Personal Pesawat Udara, dan Lisensi Personel Navigasi.
Jenis PNBP Lisensi Personel Bandara
meliputi, penerbitan lisensi dan rating personel bandara dikenakan tarif Rp 230.000,00 / lisensi, perpanjangan rating personel bandara Rp 150.000,00 / rating, penggantian buku lisensi personel bandara Rp 220.000,00/ buku, penggantian kartu lisensi personel bandara Rp 40.000,00 / kartu, validasi lisensi personel bandara Rp 230.000,00 / lisensi dan penambahan rating personel bandara Rp 170.000,00 / rating
Jenis PNBP lisensi di Direktorat Keamanan
Penerbangan meliputi:
1. Lisensi Personel Penanganan Pengangkutan
terdiri atas, penerbitan lisensi Rp 495.000,00 / lisensi, perpanjangan lisensi Rp 445.000,00 / lisensi, pembaharuan buku atau ID Rp 50.000,00/ buku atau ID, dan penggantian buku atau ID
(karena rusak atau hilang) Rp 495.000,00 / buku atau ID.
2.Lisensi Personel Fasilitas Keamanan
Penerbangan terdiri atas, penerbitan lisensi dan rating personel fasilitas
keamanan penerbangan dikenakan tarif Rp 495.000,00 / lisensi, penambahan / perpanjangan rating
personel fasilitas keamanan penerbangan Rp 445.000,00 / rating, pembaharuan buku atau kartu ID Rp 50.000,00 / buku atau ID, dan penggantian buku atau ID
(karena rusak atau hilang) Rp 495.000,00/ buku atau ID.
3.Lisensi Personel Keamanan penerbangan ( Aviation Security), terdiri atas,
penerbitan lisensi Rp 495.000,00 / lisensi, perpanjangan lisensi Rp 445.000,00 / lisensi, pembaharusn buku atau ID Rp 50.000,00 / buku atau ID dan penggantian buku atau
ID (karena rusak atau hilang) Rp 495.000,00 / buku atau ID.
4. Lisensi Personel Pelayanan Pertolongan
Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP - PK)
terdiri atas, penerbitan lisensi Rp
495.000,00 / lisensi,
perpanjangan lisensi Rp 445.000,00 / lisensi, pembaharusn buku atau ID Rp 50.000,00 / buku atau ID dan penggantian buku atau
ID (karena rusak atau hilang) Rp 495.000,00/ buku atau ID.
5. Lisensi Personel TeknikPemeliharaan Kendaraan terdiri atas,
penerbitan lisensi Rp 495.000,00 / lisensi, perpanjangan lisensi Rp 445.000,00 / lisensi, pembaharusn buku atau ID Rp 50.000,00/ buku atau ID dan penggantian buku atau
ID (karena rusak atau hilang) Rp 495.000,00 / buku atau ID.
6. Lisensi Personel Salvage terdiri atas, penerbitan lisensi Rp 495.000,00 / lisensi, perpanjangan lisensi Rp 445.000,00/ lisensi, pembaharusn buku atau ID Rp 50.000,00 / buku atau ID dan penggantian buku atau
ID (karena rusak atau hilang) Rp 495.000,00/ buku atau ID.(SNO)