(Jakarta, 12/3/2012) Pemerintah tengah membahas untuk menaikkan tarif penyeberangan. Angkutan truk rata-rata akan dinaikkan hingga 20% di 17 lintas penyeberangan komersial antarprovinsi seperti Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk.
Sebagai contoh jika sebelumnya tarif angkutan truk golongan delapan (tronton) yang menyeberang dengan kapal feri Rp470.000/ truk, maka akan menjadi Rp587.000 atau naik sebesar Rp94.000.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi rencana kenaikan tarif penyeberangan angkutan truk dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah diteken Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan kini tinggal menunggu proses sosialisasi.
"Kami sudah memeroleh informasi kenaikan tarif penyeberangan angkutan truk, tapi belum terima salinannya. Pekan ini sosialisasi dan kami berharap kenaikan ini bisa diberlakukan sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan April mendatang," kata Bambang Harjo di Jakarta, Senin (12/3).
Bambang Harjo juga mengungkapkan, selain menyesuaikan tarif penyeberangan angkutan truk, pihaknya juga memeroleh informasi bahwa pemerintah juga akan memberlakukan kelompok tarif baru untuk angkutan truk, yakni golongan sembilan yang merupakan kelompok truk dengan kondisi overload dan overspace atau truk beratnya dengan berat lebih dari 60-80 ton dan panjangnya lebih dari 12 meter. Besaran tarif itu mencapai 50% dari tarif lama golongan delapan, Rp470.000.
Ia mengungkapkan, kenaikan dalam kajian Gapasdap, kenaikan 20% tidak akan menaikkan harga barang sampai lima persen. Misalnya saja, apabila truk mengangkut 30 ton beras dengan harga Rp5.000/ton, maka kenaikan harga beras hanya 0,06 kali Rp5.000 atau hanya naik 3,13% atau tidak sampai Rp5.000.
"Ini artinya kenaikan sebesar 20% tidak akan terlalu berpengaruh pada kemungkinan kenaikan harga barang di pasaran," katanya.
Bambang Harjo berharap, kenaikan tarif penyeberangan juga hendaknya berlaku tidak hanya pada truk tapi juga untuk angkutan lain, yakni kendaraan roda empat pribadi, kendaraan roda empat untuk umum, kendaraan roda dua, dan pejalan kaki.
Sementara itu menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S. Ervan usulan kenaikan dan waktu penerapan masih dalam pembahasan sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan.
"Masih dievaluasi dan dibahas jadi belum bisa dipastikan kapan penetapan dan penerapannya," jelas Bambang
Bambang juga mengungkapkan bahwa keinginan dan usulan Gapasdap agar seluruh kendaraan baik roda empat pribadi dan umum, dan roda dua serta pejalan kaki juga mengalami kenaikan tarif penyebrangannya, akan dibahas bersama-sama untuk menentukan kemudian penerapannya. (CHAN)