(Jakarta, 12/10/2011) Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, maka setiap subsektor transportasi (darat, laut, udara, kereta api) harus segera menyusun target penurunan emisi gas rumah kaca secara realistis sebagaimana tercantum dalam Perpres tersebut. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Moh. Iksan Tatang saat membuka TRANSfer Project Workshop NAMAs Transport, Rabu (12/10).
Lebih lanjut menurut Tatang, guna keberhasilan pelaksanaan program itu, setiap subsektor harus mulai melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan operator penyedia jasa transportasi yang terkait.
Tatang menjelaskan sektor tranportasi saat ini menyumbang hampir setengah dari total konsumsi nasional energi primer. “Pertumbuhan konsumsi energi bidang transportasi terus meningkat seiring pertumbuhan kendaraan, dimana 48 % dari konsumsi nasional energi primer disumbang oleh sektor transportasi, yang tentunya memberikan dampak bagi perubahan iklim,” ujar Tatang. Ditambahkannya untuk wilayah Jabodetabek saja, saat ini pertumbuhan kendaraan roda dua sudah mencapai sekitar 600 unit per hari, sedangkan kendaraan roda empat 300 unit.
Sebagaimana dilansir International Energy Agency pada 2009, sektor transportasi berkontribusi sebanyak 19 % dari konsumsi energi global dan berperan sekitar 23 % terhadap emisi karbon dioksida yang diakibatkan penggunaan bahan bakar fosil. Pada tahun 2006, sektor transportasi menghasilkan 7,5 giga ton emisi karbon dioksida. Kedepan, emisi karbon dioksida dari transportasi akan berkembang cepat kecuali ada tindakan serius.
Menyikapi hal tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada 20 September 2011 dan Perpres No. 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca pada tanggal 10 Oktober 2011. Kedua Perpres ini mengandung komitmen dan menuntut seluruh Kementerian terkait agar menurunkan emisi secara bertahap.
Menindaklanjuti kedua Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan akan membentuk Kelompok Kerja untuk inventarisasi data sebagaimana amanat di dalam Perpres. Menurut Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi Hanggoro Budi Wiryawan, kelompok kerja ini nantinya akan menyediakan database untuk menjadi acuan penurunan emisi. “Saat ini Kementerian Perhubungan belum memiliki database untuk penurunan emisi. Kita telah sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja guna menjalankan persiapan inventarisasi data. Nantinya Kelompok Keja ini akan bertugas menginventarisasi data dan menetapkan metode penelitian yang akan menjadi acuan penurunan emisi pada tahun 2020,” ungkapnya.
TRANSfer Project Workshop Nationally Appropriate Milligations Action (NAMAs) Transport yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta ini, adalah kerjasama Kementerian Perhubungan dengan Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Indonesia dengan maksud untuk mendiskusikan tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan sekaligus menyosialisasikan tentang Support Transport NAMAs. Sedangkan tujuannya adalah memilih satu pilot project NAMA untuk dikembangkan dan didaftarkan pada tahun 2012. (HH)