Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bkua Panjak yang berlaku pada Departemen Perhubungan

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

    Persyaratan :

    1)Surat permohonan perusahaan;

    2)Surat pemberitahuan yang diajukan oleh kantor pusat perusahaan yang bersangkutan;

    3)RPT kapal milik, charter dan/atau dioperasikan yang secara rutin menyinggahi pelabuhan sesuai dengan kantor cabang yang akan dibuka;

    4)Surat pengangkatan penanggung jawab kantor cabang yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pimpinan kantor pusat;

    5)Keterangan domisili kantor cabang yang akan dibuka;

    6)Fotocopy identitas kepala cabang perusahaan;

    7)Laporan Realisasi perjalanan kapal ( Voyage Report ).

    Jangka Waktu :

1 (satu) hari kerja