Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

    Persyaratan :

    1)Surat permohonan perusahaan;

    2)Akte perubahan nama perusahaan yang disahkan oleh kementerian terkait;

    3)Akte perubahan perseroan (untuk perubahan penanggung jawab)

    4)NPWP terbaru (untuk perubahan NPWP);

    5)Surat keterangan domisili (untuk perubahan alamat);

    Jangka Waktu :

    1 (satu) hari kerja (persyaratan lengkap)