Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
3)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Persyaratan :
1)Surat permohonan perusahaan;
2)Akte perubahan nama perusahaan yang disahkan oleh kementerian terkait;
3)Akte perubahan perseroan (untuk perubahan penanggung jawab)
4)NPWP terbaru (untuk perubahan NPWP);
5)Surat keterangan domisili (untuk perubahan alamat);
Jangka Waktu :
1 (satu) hari kerja (persyaratan lengkap)