Dasar Hukum :
1)Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;
Persyaratan :
1)Perorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau korporasi yang didirikan untuk itu;
2)Memiliki akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia perorangan yang mengajukan surat permohonan Izin usaha angkutan penyeberangan;
3)Persyaratan tertulis sanggup untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 unit kapal penyeberangan berbendera Indonesia yang memiliki persyaratan keselamatan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan dan kepastian rencana lintas yang akan dilayani;
4)Memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan;
5)Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6)Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengajuan Permohonan :
Permohonan Izin Angkutan Penyeberangan diajukan kepada :
1)Bupati atau Walikota setempat, sesuai domisili perusahaan;
2)Gubernur/ Kepala Daerah Khusus Ibukota, untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian atau penolakan atas permohonan Izin usaha, diberikan oleh Pejabat pemberi Izin selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Masa Berlaku Izin :
1)Izin usaha berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Izin yang bersangkutan;
Izin usaha berlaku juga untuk cabang/ perwakilan perusahaan yang bersangkutan di seluruh Indonesia.