Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; (Pasal 27 s/d Pasal 30)
2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; (Pasal 93 s/d Pasal 110) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Persyaratan :
a.Persyaratan administrasi:
1)Surat permohonan perusahaan;
2)memiliki akta pendirian perusahaan;
3)memiliki NPWP;
4)fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan;
5)memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
6)memiliki izin usaha dari instansi pembina usaha pokoknya;
7)memiliki tenaga ahli Diploma III di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
8)khusus untuk usaha patungan (joint venture), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan peruntukan usaha pokoknya;
9)Surat Pernyataan pakta integritas dari perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS (bermaterai);
10)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai).
b.Persyaratan teknis:
·memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan kapal;
Jangka Waktu :
14 (empat belas) hari kerja