Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
3)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
Persyaratan :
a.administrasi, meliputi:
1)akte pendirian perusahaan;
2)Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP;
3)surat keterangan domisili perusahaan; dan
4)keterangan penanggungjawab kegiatan.
b.teknis, meliputi:
1)keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi;
2)lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi;
3)peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi;
4)hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
5)surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;
6)rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
7)rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; dan
8)rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal khusus.
Jangka Waktu :
21 (dua puluh satu) hari kerja