Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
3)Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
Persyaratan :
a.pemenuhan persyaratan administrasi, meliputi:
1)akte pendirian perusahaan;
2)NomorPokok Wajib Pajak (NPWP);
3)Surat keterangan domisili perusahaan; dan
4)keterangan penanggungjawab kegiatan.
b.pemenuhan persyaratan teknis, meliputi:
1)keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan;
2)lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk;
c.peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
d.untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
e.hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
f.hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
g.hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.
i.surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
j.rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.
Jangka Waktu :
21 (dua puluh satu) hari kerja