Wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sedang mengalami pembangunan yang cukup masif. Hal ini memacu berkembangnya Transit Oriented Development (TOD) di beberapa tempat. Namun ternyata, inisiasi untuk turut terlibat dalam pengembangan TOD dari segi transportasi di Jabodetabek belum memiliki dasar hukum dari pemerintah dalam hal ini Badan PengelolaTransportasi Jabodetabek (BPTJ).

Pengembangan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) merupakan pembangunan kawasan berbasis transportasi massal. Pengembangan kawasan TOD ini meliputi struktur ruang, pusat area komersial, area perumahan dan area sekunder.

Salah satu hal yang menjadi bagian dari TOD yang terkait dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini BPTJ adalah pembangunan infrastruktur transportasi. Inisiasi pembangunan dari swasta ini merupakan bentuk Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) jenis unsolicited.

KPBU terbagi menjadi dua jenis yakni solicited dan unsolicited. Solicited yakni proyek yang diidentifikasi dan disiapkan oleh Pemerintah, sedangkan unsolicited merupakan bentuk kerja sama yang diprakarsai oleh swasta atau badan usaha.

Banyak badan usaha yang tertarik untuk melakukan pembangunan dengan skema pembiayaan unsolicited di daerah aglomerasi ini. Namun belum adanya dasar hukum dari pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu hambatan terselenggaranya pembangunan secara lebih masif.

Hal ini membuat kepekaan Yohn Ferry sebagai agen perubahan dari BPTJ untuk membuat projek perubahan untuk menyusun dasar hukum dari program kerja sama ini. Fokus projeknya adalah untuk membuat program pembiayaan infrastruktur dengan skema unsolicited.

Untuk mencapai tujuan jangka pendeknya, tahun ini Yohn beserta tim telah berhasil menyusun Peraturan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit Oriented Development (TOD) di Jabodetabek. Meski telah disetujui oleh Kepala BPTJ Bambang Prihartono, peraturan ini masih belum bisa ditetapkan.

"Peraturan ini belum bisa disahkan karena menunggu Rancangan Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) ditandatangani oleh Presiden RI pada November 2017 nanti. Mengingat RITJ merupakan payung hukum dari BPTJ", ujar lelaki yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kebijakan dan Pembiayaan, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan, BPTJ ini.

Setelah disahkan nanti, Yohn beserta tim akan terus menjalankan projek ini agar dapat berfungsi dengan maksimal. Dengan demikian, tujuan jangka menengah yakni agar pembangunan dengan skema unsolicited lebih dapat termonitor secara konsisten serta memudahkan bagi para investor di Jabodetabek ini dapat tercapai. Tersusunnya regulasi dan kebijakan serta norma standar prosedur dan kriteria dan penyusunan pembiayaan dengan skema unsolicited di wilayah Jabodetabek juga diharapkan Yohn dapat meningkatkan pelayanan pada berbagai stakeholder.

Harmonisasi Berbagai Pihak

Dalam menyusun petunjuk teknis pembangunan infrastruktur transportasi dengan skema unsolicited ini Yohn tidak serta merta memulai dari nol. Pembuatannya tidak terlepas dari peraturan mengenai KPBU yang lebih tingi dan telah ada sebelumnya.

Peraturan tersebut di antaranya Perpres No.38/2015 Tentang KPBU; Permen PPN/ Ka. Bappenas No. 4/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur; dan Perka LKPP No 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Kerjasama.

"Penyusunan peraturan ini tentunya merujuk pada peraturan yang lebih tinggi dan telah ada sebelumnya. Hanya saja saat ini Peraturan Kepala Badan ini fokus pada pengembangan kawasan TOD di Jabodetabek," ujarnya.

Pengembangan TOD ini diakui Yohn Ferry merupakan suatu hal yang kompleks karena melibatkan banyak stakeholder. Mengingat pembangunannya dari berbagai sisi, maka Kementerian Perhubungan bukan satu-satunya pihak yang terlibat.

Harmonisasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini akan dilakukan sebagai kelanjutan setelah ditetapkannya peraturan ini. Diskusi lebih lanjut diperlukan agar tidak ada peraturan yang saling tumpang tindih.

Peraturan Kepala Badan ini juga akan dikoordinasikan dengan Menteri Perhubungan untuk kemudian mendapatkan arahan lebih lanjut. Jika sudah ditetapkan, Yohn beserta tim juga akan kembali mengundang stakeholder untuk menyosialisasikan perihal petunjuk teknis ini.

"Karena lingkup kami kecil yakni Jabodetabek maka cukup Peraturan Kepala Badan. Jika sudah mendapat arahan lebih lanjut untuk melanjutkan peraturan ini dari Menteri Perhubungan maka kami juga akan mengumpulkan badan usaha untuk menyosialisasikan poin-poin penting dari peraturan ini," ujarnya.