Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 75 Tahun 2000 tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personil Penerbangan;

    5)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan personil Penerbangan;

    6)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/131/VII/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan.

    Persyaratan :

    1)Lulus pengujian kesehatan;

    2)Sehat setelah dilakukan pengujian ulang dan / pengujian kesehatan untuk terbang (medical flight test)

    3)Sertifikat kesehatan kelas II diberikan kepada :

    a.Air traffic contoller;

    b.Private pilot;

    c.Sport pilot;

    d.Student pilot;

    e.Flight attendent.

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Permohonan untuk memperoleh sertifikat kesehatan dapat diajukan oleh perorangan atau institusi/perusahaan yang mempekerjakan personil penerbangan;

    2)Permohonan diajukan kepada Dirjen Perhubungan Udara melalui Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan:

    a.Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (khusus untuk permohonan pemula);

    b.Daftar isi riwayat kesehatan yang telah diisi;

    c.Fotokopi sertifikat kesehatan terakhir;

    d.Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki izin penguji kesehatan.

    3)Terhadap pemohon yang belum memiliki hasil pengujian kesehatan, dilakukan pengujian kesehatan;

    4)Untuk memperoleh sertifikat kesehatan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Masa berlaku :

    Sertifikat kesehatan kelas II berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.