Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 75 Tahun 2000 tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personil Penerbangan;
5)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan personil Penerbangan;
6)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/131/VII/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan.
Persyaratan :
1)Lulus pengujian kesehatan;
2)Sehat setelah dilakukan pengujian ulang dan / pengujian kesehatan untuk terbang (medical flight test)
3)Sertifikat kesehatan kelas II diberikan kepada :
a.Air traffic contoller;
b.Private pilot;
c.Sport pilot;
d.Student pilot;
e.Flight attendent.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Permohonan untuk memperoleh sertifikat kesehatan dapat diajukan oleh perorangan atau institusi/perusahaan yang mempekerjakan personil penerbangan;
2)Permohonan diajukan kepada Dirjen Perhubungan Udara melalui Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan melampirkan:
a.Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (khusus untuk permohonan pemula);
b.Daftar isi riwayat kesehatan yang telah diisi;
c.Fotokopi sertifikat kesehatan terakhir;
d.Hasil pengujian kesehatan dari dokter umum yang telah memiliki izin penguji kesehatan.
3)Terhadap pemohon yang belum memiliki hasil pengujian kesehatan, dilakukan pengujian kesehatan;
4)Untuk memperoleh sertifikat kesehatan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masa berlaku :
Sertifikat kesehatan kelas II berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.