Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 172/VII/1997 tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69) tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.

    Persyaratan :

    1)Lulus diklat bidang ATS;

    2)Usia pemegang sertifikat 21 – 65 tahun;

    3)Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan, ICAO Language Proficiency).

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Surat permohonan diajukan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;

    2)Surat permohonan dilengkapi dengan :

    a.Mengisi formulir;

    b.Foto copy ijazah ATC;

    c.Surat keterangan memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengalaman;

    d.Surat keterangan sehat jasmani dari Dokter pemerintah;

    e.Pas foto berwarna ukuran 25 mm x 30 mm sebanyak 3 (tiga) lembar;

    f.Foto copy sertifikat ICAO language proficiency.

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.

    Masa berlaku :

    Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.