Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 172/VII/1997 tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69) tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.
Persyaratan :
1)Lulus diklat bidang ATS;
2)Usia pemegang sertifikat 21 – 65 tahun;
3)Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan, ICAO Language Proficiency).
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Surat permohonan diajukan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
2)Surat permohonan dilengkapi dengan :
a.Mengisi formulir;
b.Foto copy ijazah ATC;
c.Surat keterangan memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengalaman;
d.Surat keterangan sehat jasmani dari Dokter pemerintah;
e.Pas foto berwarna ukuran 25 mm x 30 mm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f.Foto copy sertifikat ICAO language proficiency.
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.