Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Keputusan Drektur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara;
3)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 04/I/1997 tentang Sertifikat Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikat Kecakapan Operator Garbarata, dan Sertifikat Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
Persyaratan :
1)Lulus pemeriksaan kesehatan (medical check-up);
2)Lulus pendidikan dan pelatihan operator garbarata dan Appron Movement Control (AMC); dan
3)Lulus ujian evaluasi teori dan praktek yang diadakan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
Permohonan sertifikat kecakapan diajukan oleh instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja kepada Kepala Direktorat Keselamatan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Masa berlaku :
Berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat kecakapan pemandu parkir pesawat udara dan dapat diperpanjang.