Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 08/II/1999 tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pelayanan Informasi Aeronatika.

    Persyaratan :

    1)Personil yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Diploma II Pengatur Pelayanan Informasi Aeronautika atau Diploma III Penilik Pelayanan Informasi Aeronautika;

    2)Personil yang telah lulus diklat lain dibidang pelayanan informasi aeronautika (dalam dan luar negeri) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;

    3)Usia pemegang sertifikat adalah 18 – 60 tahun;

    4)Lulus ujian teori, ujian praktek dan pengujian kesehatan.

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Surat permohonan diajukan oleh Calon Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika kepada Direktur Navigasi Penerbangan;

    2)Surat permohonan dilengkapi dengan :

    a.Salinan STTPL bidang pelayanan informasi aeronautika yang sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;

    b.Salinan KTP;

    c.Surat keterangan sehatt jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

    d.Pas photo terbaru 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

    e.Sertifikat kecakapan yang lama (khusus bagi pemohon peningkatan dan perpanjangan Sertifikat Kecakapan).

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian sertifikat dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohonan Sertifikat dinyatakan lulus ujian.

    Masa berlaku :

    Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.