Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 08/II/1999 tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pelayanan Informasi Aeronatika.
Persyaratan :
1)Personil yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Diploma II Pengatur Pelayanan Informasi Aeronautika atau Diploma III Penilik Pelayanan Informasi Aeronautika;
2)Personil yang telah lulus diklat lain dibidang pelayanan informasi aeronautika (dalam dan luar negeri) yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
3)Usia pemegang sertifikat adalah 18 – 60 tahun;
4)Lulus ujian teori, ujian praktek dan pengujian kesehatan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Surat permohonan diajukan oleh Calon Petugas Pelayanan Informasi Aeronautika kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
2)Surat permohonan dilengkapi dengan :
a.Salinan STTPL bidang pelayanan informasi aeronautika yang sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
b.Salinan KTP;
c.Surat keterangan sehatt jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
d.Pas photo terbaru 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.Sertifikat kecakapan yang lama (khusus bagi pemohon peningkatan dan perpanjangan Sertifikat Kecakapan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohonan Sertifikat dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.