Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 171/VII/1997 tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69) Tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.

    Persyaratan :

    1)Personil yang telah lulus diklat Diploma II FSO (Flight Service Officer);

    2)Usia pemegang sertifikat tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun;

    3)Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan);

    4)Pengetahuan pemohon untuk tingkat pengetahuan yang sesuai bagi pemegang licence operator komunikasi penerbangan, minimal pokok-pokok sebagai berikut :

    a.Pengetahuan umum, tentang pelayanan lalu lintas udara dalam Negara;

    b.Prosedur operasional, radio telephony, phraseology, jaringan telekomunikasi;

    c.Peraturan-peraturan dan regulasi-regulasi yang diterapkan oleh operator telekomunikasi penerbangan; dan

    d.Prinsip-prinsip peralatan komunikasi, kegunaan dan keterbatasan peralatan dalam stasiun aeronautika.

    5)Pemohon harus memiliki pengalaman :

    a.Menyelesaikan pelatihan dalam masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan dan telah melakukan praktek kerja dibawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 2 (dua) bulan; atau

    b.Melakukan praktek kerja di bawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 6 (enam) bulan selama masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan.

    6)Keterampilan. Pemohon harus unjuk kompetensi dalam hal :

    a.Mengoperasikan peralatan komunikasi; dan

    b.Mengirim dan menerima pesan radio telephony secara efisiensi dan akurat.

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Surat permohonan diajukan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;

    2)Mengisi formulir pengajuan dan menyertakan kelengkapannya yang terdiri dari:

    a.Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan) bidang komunikasi penerbangan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;

    b.Fotokopi KTP;

    c.Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter pemerintah;

    d.Pas foto berwarna ukuran 25 mm x 30 mm sebanyak 3 (tiga) lembar;

    e.Sertifikat kecakapan yang lama (untuk perpanjangan).

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.

    Masa berlaku :

    Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.