Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 171/VII/1997 tentang Sertifikat Kecakapan dan Rating Pemandu Komunikasi Penerbangan;
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2009 (PKPS 69) tentang Persyaratan Lisensi, rating, pelatihan dan kecakapan bagi personil pemandu lalu lintas udara.
Persyaratan :
1)Personil yang telah lulus diklat atau Diploma I BATS (Basic Air Traffic Service);
2)Usia pemegang sertifikat tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun;
3)Lulus ujian (teori, praktek, kesehatan);
4)Pengetahuan pemohon untuk tingkat pengetahuan yang sesuai bagi pemegang licence operator komunikasi penerbangan, minimal pokok-pokok sebagai berikut :
a.Pengetahuan umum, tentang pelayanan lalu lintas udara dalam Negara;
b.Prosedur operasional, radio telephony, phraseology, jaringan telekomunikasi;
c.Peraturan-peraturan dan regulasi-regulasi yang diterapkan oleh operator telekomunikasi penerbangan; dan
d.Prinsip-prinsip peralatan komunikasi, kegunaan dan keterbatasan peralatan dalam stasiun aeronautika.
5)Pemohon harus memiliki pengalaman :
a.Menyelesaikan pelatihan dalam masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan dan telah melakukan praktek kerja dibawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 2 (dua) bulan; atau
b.Melakukan praktek kerja di bawah pengawasan personel berkualifikasi tidak kurang dari 6 (enam) bulan selama masa 12 (dua belas) bulan segera mengajukan permohonan.
6)Keterampilan. Pemohon harus unjuk kompetensi dalam hal:
a.Mengoperasikan peralatan komunikasi; dan
b.Mengirim dan menerima pesan radio telephony secara efisiensi dan akurat.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Surat permohonan diajukan oleh yang bersangkutan kepada Direktur Navigasi Penerbangan;
2)Mengisi formulir pengajuan dan menyertakan kelengkapannya yang terdiri dari:
a.Fotokopi STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan) bidang komunikasi penerbangan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
b.Fotokopi KTP;
c.Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter pemerintah;
d.Pas foto berwarna ukuran 25 mm x 30 mm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.Sertifikat kecakapan yang lama (untuk perpanjangan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian sertifikat dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.