JAKARTA - Sektor transportasi siap menjalankan era normal baru dalam kehidupan masyarakat. Sektor transportasi menjadi leading sector yang menentukan karena menyangkut perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengungkapkan, jika kehidupan normal baru dijalankan oleh masyarakat, pihaknya telah menyiapkan regulasi transportasi untuk menghadapi penyebaran Covid-19.

Menurut Adita, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang telah lebih dulu berlaku merupakan fase awal penerapan the new normal di bidang transportasi. Kedua aturan tersebut, menurutnya telah memuat skenario operasional transportasi jika kehidupan normal baru dijalankan dan masih valid sampai ada ketentuan baru.

Prinsip utama masyarakat memasuki era normal baru, lanjut Adita, adalah tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu prinsip pembatasan dan jaga jarak, menggunakan masker, dan pemindaian suhu tubuh secara disiplin dan bertanggungjawab. Sementara mengenai skema detail operasional untuk seluruh moda transportasi, lanjutnya, masih akan dikaji terlebih dahulu dan menyesuaikan dengan kebutuhan di tiap moda transportasi.

Panduan Menjalani Era Normal Baru

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya membendung penularan Covid-19 di berbagai daerah.

Dinamika Covid-19 begitu tinggi sehingga diperlukan langkah-langkah antisipatif yang memadai, dimana upaya pencegahan penularan tetap dilakukan dan masyarakat tetap dapat menjalankan aktifitas sosial ekonomi secara optimal dengan cara beradaptasi dan dapat menjalankan kehidupan normal baru dengan baik.

Menghadapi era normal baru, Kementerian Kesehatan RI merilis Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang “Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi”.

Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

Presiden Joko Widodo, pada 26 Mei 2020 lalu telah meninjau Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat untuk melihat kesiapan pelaksanaan protokol Kesehatan di tempat tersebut jika era normal baru diterapkan.

Presiden mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat, yaitu menjaga jarak aman dari satu orang ke orang yang lain, mengenakan masker, dan dilakukan pemindaian suhu tubuh saat akan memasuki area stasiun atau terminal.

Masyarakat Diharapkan Siap

Hasil pemantauan di terminal dan bandara yang dilakukan beberapa hari lalu terlihat infrastruktur protokol kesehatan telah disediakan dengan optimal dan siap menghadapi situasi normal baru yang segera akan berlangsung.

Masyarakat pengguna transportasi diharapkan dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai petunjuk yang ditetapkan oleh Pemerintah secara ketat, disiplin, dan bertanggungjawab.

Agus Priyanto (35) karyawan perusahaan swasta di Batang, Jawa Tengah, yang merupakan salah seorang calon penumpang bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur mengungkapkan, bahwa ia sering bepergian dan tetap melaksanakan tugas-tugas perusahaan, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Ia selalu menjaga jarak antar orang satu dengan lainnya, mengenakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Ia berharap, situasi akan segera berubah dan akan menjadi lebih baik secepatnya. (ISD/AS/HG/CH)