Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan rute-rute penerbangan baru. Tak kurang dari 130 rute tambahan sedang dikaji Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) untuk ditawarkan kepada maskapai penerbangan nasional. Dengan rute yang ada sekarang, kelak total rute menjadi sekitar 200 rute.
Rute-rute baru itu ditawarkan karena pemerintah ingin membuka isolasi daerah-daerah terpencil dan untuk memudahkan wisatawan dalam dan luar negeri yang akan mengunjungi pariwisata di daerah bersangkutan.
Isu ini perlu diangkat karena ada kekhawatiran pasar penerbangan domestik bakal dikuasai asing setelah Asean Open Sky diberlakukan kelak. Indonesia juga dikhawatirkan bakal menjadi asaran empuk masakapai-maskapai penerbangan negara lain di Asean, mengingat Indonesia merupakan pasar terbesar yang sangat potensial.
Isu pembukaan rute baru penerbangan dapat dikaitkan dengan upaya Indonesia memperkuat daya saing dalam menghadapi kebijakan langit terbuka atau liberalisasi penerbangan (Open Sky) di kawasan Asean pada 2015 (Asean Open Sky 2015). Untuk itu, perlu dipertajam, apakan rute baru itu berlaku hanya bagi maskapai penerbangan nasional, atau seluruh maskapai (termasuk maskapai penerbangan asing)?
Perlu dijelaskan upaya-upaya Kemenhub dalam meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang bersifat proteksi, sebelum industri penerbangan nasional bertarung secara terbuka dalam Asean Open Sky 2015. Pembukaan rute-rute baru diarahkan untuk meningkatkan daya saing masakapai-maskapai penerbangan nasional.
Selanjutnya, perlu diinformasikan mengenai tahapan-tahapan dan time table (jadwal waktu pelaksanaan) Sky. Misalnya sebelum Asean Open Sky diberlakukan mulai 2015, apa saja yang harus dilalui para pemangku kepentingan (stakeholders) penerbangan di Asean, khususnya regulator dan operator.
Perlu dikemukakan tentang kesiapan maskapai penerbangan nasional bertarung dengan maskapai asing, baik di lingkup Asean maupun global. Apa saja keunggulan dan kelemahannya?
Pemerintah akan tetap memberikan perlindungan kepada operator penerbangan lokal, bukan hanya saat Asean Open Sky diberlakukan, tapi juga saat sekarang, termasuk pada masa mendatang saat liberalisasi penerbangan diberlakukan secara global. Perlu disampaikan bentuk proteksi yang disiapkan pemerintah untuk melindungi maskapai penerbangan lokal dan pasar penerbangan domestik dan bagaimana agar proteksi itu tidak melanggar aturan Open Sky.
Selanjutnya, perlu pula diinformasikan mengenai visi, master plan, dan blue print kebijakan di bidang penerbangan yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pasar penerbangan domestik, dengan tetap memprioritaskan atau melindungi maskapai penerbangan lokal. (JAB)