JAKARTA – Kementerian Perhubungan berupaya untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat atas kualitas transportasi di masa mendatang, baik dalam aspek-aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, maupun ketersediaan kapasitas. Untuk itu,Kemenhub telah menetapkan sasaran pembangunan lima tahun ke depan yang disusun ke dalam Rencana Strategis(Renstra) kementerian perhubungan tahun 2015-2019 dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan transportasi, pelayanan transportasi, dan peningkatan kapasitas transportasi.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno, saat membacakan naskah sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan pada acara Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan Tahun 2014-2015, Selasa (3/11), di Jakarta.
Renstra Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019 ditetapkan melalui KP. 430 Tahun 2015, tertanggal 21 September 2015. Renstra tersebut disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019 yang merupakan dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Renstra Kementerian Perhubungan memuat sasaran, arah kebijakan, strategi, program, kegiatan, target dan indikator kinerja utama yang akan dicapai, serta indikasi pendanaan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan untuk membangun sektor transportasi di Indonesia dalam kurun waktu 2015-2019, yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan Renstra K/L 2015-2019.
“Jadi Renstra yang kita susun ini ada acuannya, sesuai dengan peraturan yang ada di Bappenas,” tegas Dwi Budi Sutrisno.
Tantangan pembangunan infrastruktur transportasi lima tahun ke depan, lanjut Dwi Budi Sutrisno, adalah bagaimana mewujudkan konektivitas nasional dalam upaya peningkatan kelancaran akses pada masyarakat pengguna jasa transportasi, termasuk distribusi barang sampai ke pelosok nusantara, sebagai upaya untuk mendorong pemerataan pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi yang merata, serta mewujudkan pembangunan sektor perhubungan antara lain, kemaritiman, kelautan, pariwisata, dan industri.
“Dengan demikian maka peran transportasi menjadi salah satu komponen yang strategis dalam rangka peningkatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” terangnya lagi.
Renstra Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019 ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan perhubungan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran perhubungan baik tingkat Pusat maupun Daerah.
Secara berjenjang dokumen Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019 dijabarkan lebih lanjut ke dalam Renstra atau dokumen rencana masing-masing Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II. Selanjutnya dokumen Renstra ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran Kementerian Perhubungan dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan setiap tahunnya sampai dengan tahun 2019. (DIS)