Ombudsman Indonesia akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dalam 30 hari kedepan terkait peraturan Regulated Agent atau agen pemeriksa kargo udara yang dinilai merupakan kebijakan aneh dan prematur. Selain itu, Ombudsman Indonesia menilai peraturan RA itu bertentangan dengan kebijakan Presiden RI soal daya saing Indonesia.
Sebelum memberikan rekomendasi kepada Kemenhub tersebut, lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan ini akan memanggil Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan dalam waktu dekat.
Isu tentang rekomendasi Ombudsman dan pemangggilan Menteri Perhubungan oleh lembaga itu terkait dengan penerapan Regulated Agent di bandara, diperkirakan akan menjadi salah satu isu menarik. Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan mengenai isu ini kepada masyarakat secara lebih rinci.
Kesiapan Menhub untuk menerima panggilan Ombudsman terkait dengan penerapan Regulated Agent dan keterbukaan terhadap pihak-pihak yang akan memberikan sumbang saran terhadap penerapan Regulated Agent. Dapat pula ditegaskan bahwa Kementerian Perhubungan siap melaksanakan rekomendasi yang diberikan sebuah lembaga sepanjang rekomendasi itu bersikap konstrukstif dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di negeri ini.
Masyarakat perlu diberikan penjelasan mengenai sikap Kementerian Perhubungan terhadap penerapan Regulated Agent disertai dengan dasar-dasar atau payung hukum dari penerapan Regulated Agent itu. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan merupakan bagian dari pemenuhan aturan yang berlaku secara internasional yaitu Annex 13 ICAO.
Terkait dengan banyaknya keluhan dari kalangan pengusaha, Kemenhub sebaiknya memberikan ruang diskusi kepada kalangan pengusaha untuk membahas penerapan Regulated Agent tersebut. Dapat disampaikan bahwa Kemenhub akan memfasilitasi keluhan pengusaha itu untuk dibahas dengan pelaksana Regulated Agent agar bisa ditemukan solusinya. (JAB)