Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 90 Tahun 2010 Tentang Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi, proses pelaksanaan KPS dengan badan usaha adalah sebagai berikut:

    a)Proyek Berdasarkan Inisiasi Pemerintah (Solicited), merupakan proses investasi penyelenggaraan proyek sektor transportasi yang berdasarkan ide proyek dari inisiasi Kementerian Perhubungan dengan tahapan sebagai berikut:

    1)Perencanaan Proyek

    a)Koordinasi kesesuaian proyek

    Koordinator : Biro Perencanaan

    Proses perencanaan diawali dari forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) yang merupakan forum musyawarah implementasi perpaduan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan dan Renstra Pemerintah Daerah bidang Perhubungan, yang kemudian tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dijadikan acuan dalam penyusunan Renstra.

    Renstra memuat strategi pembangunan transportasi nasional, kebijakan umum, program kementerian, kewilayahan dan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran erekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Renstra melibatkan proses konsultatif atas bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up).

    Renstra dijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) yang merupakan rencana pembangunan tahunan Kementerian Perhubungan, yang memuat prioritas pembangunan transportasi, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan secara spesifik memuat daftar proyek beserta pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Renja berdasarkan Renstra yang dilengkapi dengan Prastudi Kelayakan.

    b)Menyusun Daftar Usulan Proyek

    Koordinator : Biro Perencanaan

    Penyusunan daftar Usulan Proyek Kerjasama (PK) Potensial dan Prioritas berdasarkan identifikasi proyek yang tertuang dalam Renstra sedangkan daftar usulan proyek yang siap ditawarkan berdasarkan identifikasi proyek yang tertuang dalam Renja. Daftar Usulan Proyek Kerjasama (PK) Potensial dan Prioritas serta proyek yang siap ditawarkan disampaikan kepada Bappenas untuk dimasukkan ke dalam PPP Book. Perencanaan proyek yang sudah tertuang dalam Renstra dan Renja tersebut kemudian dibuat Prastudi Kelayakan.

    2)Penyiapan Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama

    Penyiapan Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama meliputi kegiatan :

    a)Prastudi Kelayakan Proyek Kerjasama

    Koordinator: Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi dan Subsektor Terkait.

    Prastudi Kelayakan merupakan suatu preliminary appraisal/site reconnaissance/survey studi suatu kawasan (region) terhadap potensi permintaan (demand) yang berisi kajian :

    (1)Kajian Hukum

    ·Analisis Kelembagaan

    ·Analisis Peraturan Perundang-undangan

    (2)Kajian Teknis

    ·Analisis Teknis

    ·Penyiapan Tapak

    ·Rancang Bangun Awal (Basic Engineering Design)

    ·Lingkup dan Keluaran Proyek

    (3)Kajian Kelayakan Proyek

    ·Kajian Kelayakan Proyek dalam Prastudi Kelayakan PK berisi:

    ·Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS)

    ·Analisis Pasar

    ·Analisis Keuangan

    ·Analisis Risiko

    (4)Kajian Lingkungan dan Sosial

    ·Analisis Awal Dampak Lingkungan

    ·Analisis Sosial

    ·Rencana Pemukiman Kembali

    (5)Kajian Bentuk Kerjasama dalam Penyediaan Infrastruktur

    Bentuk kerjasama harus mencerminkan alokasi risiko, penanggung jawab pembiayaan dan status pengelolaan aset kerjasama.

    (6)Kajian Kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah

    - Dukungan pemerintah

    Dukungan pemerintah untuk PK bertujuan meningkatkan kelayakan keuangan PK. Pemberian dukungan pemerintah antara lain diberikan dalam bentuk Perizinan, pelelangan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan pemerintah untuk PK diberikan dalam bentuk kontribusi fiskal dan/atau non fiskal. Dukungan pemerintah diberikan kepada PK yang layak secara ekonomi berdasarkan Analisis Biaya Manfaat Sosial. Dukungan pemerintah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dukungan pemerintah dalam bentuk fiskal terdiri dari:

  • Dukungan Langsung
  • Pembebasan Tanah
  • Dukungan Bersyarat
  • Insentif Pajak
  • Kawasan Ekonomi Khusus
  • Dukungan pemerintah dalam bentuk non fiskal terdiri dari:
  • Perizinan Transportasi Perkeretaapian
  • Perizinan Transportasi Penyeberangan
  • Perizinan Transportasi Laut
  • Perizinan Transportasi Udara
  • - Jaminan pemerintah
  • Jaminan Pemerintah untuk PK bertujuan untuk mengurangi risiko Badan Usaha.
  • Jaminan Pemerintah diberikan oleh Menteri Keuangan dan/atau Badan Usaha penjaminan Infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • (7)Rancangan Rencana pengadaan badan usaha

    (8)Rancangan ketentuan (termsheet) Perjanjian Kerjasama

    b)Konsultasi public

    Koordinator: Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Konsultasi publik adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warganegara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan. Konsultasi publik meliputi kegiatan komunikasi informasi, identifikasi dan pembahasan terhadap berbagai isu strategis antara instansi pemberi kontrak dengan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan penyiapan proyek kerjasama. Konsultasi publik harus dipahami sebagai salah satu bentuk partisipasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik. Partisipasi publik tidak dapat terlaksana tanpa adanya transparansi informasi. Konsultasi publik mencakup isu akuntabilitas Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah, risiko, dampak lingkungan dan dampak sosial harus dibahas pada saat tahap seleksi dan penetapan prioritas proyek dan pada tahap penyiapan Prastudi kelayakan.

    c)Evaluasi Proyek

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait)

    Hasil Evaluasi Proyek adalah sebagai berikut :

    (1)Bentuk Kerjasama

    (2)Tinjauan Risiko adalah pengidentifikasian berbagai risiko dalam proyek dan hal-hal yang dapat mengurangi risiko tersebut, dan usulan pengalihan risiko tersebut oleh berbagai pihak kepada PK. Pada umumnya, tinjauan risiko ini dilakukan dan merupakan bagian dari Studi Kelayakan. Beberapa risiko pokok yang teridentifikasi dalam proyek KPS di Indonesia dan pengelolaan dan pengurangan risiko pada umumnya terdiri dari sebagai berikut :

    - Pembebasan Tanah

    - Tarif

    - Permintaan

    - Risiko Negara dan Risiko Politik

    - Kelayakan Kredit Pembeli Utama (Off-taker)

    3)Transaksi Proyek Kerjasama

    a)Market sounding

    Koordinator : Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

    Usulan proyek yang sudah dinyatakan layak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu konsultasi publik dan market sounding. Proses konsultasi publik dilakukan pada tahap penyusunan prastudi kelayakan dengan pemangku kepentingan. Proses konsultasi publik dilakukan dalam bentuk penyebarluasan informasi pada PPP Book. Market Sounding dilakukan pada tahap sebelum proses pelelangan untuk menjaring minat dan masukan calon dari mitra-mitra swasta tentang bagaimana proyek dapat distrukturisasi secara optimal. Hasil Market sounding digunakan sebagai acuan dalam menentukan kelayakan PK untuk dilelangkan. Jika market sounding tidak menghasilkan minat calon investor maka perlu dilakukan dokumen perencanaan PK.

    b)Pelelangan

    Koordinator : Subsektor Terkait / Unit Layanan Pelelangan (ULP) (apabila ULP telah mendapatkan tambahan penugasan pengadaan badan usaha). Semua proyek KPS infrastruktur di Sektor Transportasi harus dilakukan melalui proses pelelangan yang kompetitif yang didahului proses struktural pada umumnya termasuk proses pra-kualifikasi meliputi :

    - Pembentukan panitia

    - Pelelangan Pra-kualifikasi

    - Dokumen Pelelangan

    - Pembukaan dokumen penawaran

    - Evaluasi dokumen penawaran

    - Penetapan pemenang lelang.

    c)Perjanjian/ Konsesi

    Koordinator : Biro Hukum dan KSLN

    Anggota : Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

    - Proses Pembentukan Badan Usaha

    - Proses Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

    - Perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama.

    4)Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama

    Koordinator : Badan Usaha / Swasta

    Proses Pelaporan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Badan Usaha / Swasta kepada Subsektor terkait. Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama meliputi kegiatan :

    a) Pembangunan

    - Pra Konstruksi

    - Konstruksi

    b) Pengoperasian

    b)Proyek Berdasarkan Inisiasi Badan Usaha (Unsolicited, merupakan proses investasi penyelenggaraan proyek sektor transportasi berdasarkan ide proyek dari Badan Usaha/Swasta, dengan tahapan sebagai berikut:

    1)Perencanaan Proyek

    Koordinator : Badan Usaha/Swasta

    Perencanaan proyek pada Unsolicited dilakukan oleh Badan Usaha. Badan Usaha dapat mengembangkan proyek kerjasama berdasarkan inisiasi swasta apabila proyek tersebut :

    a)Belum termasuk/terdaftar dalam rencana pokok (master plan) di sektor terkait;

    b)Dapat secara teknis terintegrasi dengan rencana pokok dari sektor terkait;

    c)Secara ekonomi dan finansial dinilai layak; dan

    d)Tidak memerlukan Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal, misalnya tidak perlu bantuan secara langsung.

    2)Penyiapan Studi Kelayakan Proyek (FS)

Koordinator : Badan Usaha/Swasta

Untuk proyek Unsolicited, pemrakarsa proyek diwajibkan untuk menyiapkan Pra-Studi Kelayakan dan berhak untuk meminta agar biaya-biaya Studi Kelayakan tersebut dibayarkan oleh pemenang tender dalam hal pemrakarsa proyek tidak berpartisipasi dalam tender proyek tersebut.

Pra-Studi Kelayakan terdiri dari rancangan dasar proyek serta analisa keuangan dan dokumentasi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku, meliputi bentuk kerja sama yang diusulkan serta tingkatan dan jenis dukungan pemerintah yang diperlukan, rencana pelaksanaan, hasil dari konsultasi publik dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam panduan ini.

Pra-Studi Kelayakan dilakukan untuk memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku, menyediakan dasar pertimbangan untuk menentukan keputusan dijalankannya proyek KPS dan menentukan besarnya dukungan pemerintah yang diperlukan. Namun demikian, Pra-Studi Kelayakan bukan merupakan pengaturan tentang hal-hal yang perlu diajukan oleh badan usaha ketika akan mengikuti tender proyek. Sementara dokumen dokumen tender yang terkait harus mengacu kepada hasil Pra-Studi Kelayakan, peserta tender pada umumnya mempunyai keleluasaan untuk mengajukan solusi yang inovatif untuk dapat mengurangi biaya dan/atau meningkatkan kualitas. Apabila dimungkinkan, dokumen-dokumen tender tersebut memuat hasil yang diharapkan dari suatu proyek dan tidak sekedar memuat saran-saran yang diperlukan.

    a)Pra-Studi Kelayakan Proyek

    Pra-Studi Kelayakan Proyek mencakup komponen-komponen kajian sebagai berikut:

    (1)Kajian Hukum

    (2)Kajian Teknis

    (3)Kajian Kelayakan Proyek

    (4)Kajian Lingkungan dan Sosial

    (5)Kajian Bentuk Kerjasama dalam Penyediaan Infrastruktur

    (6)Rancangan Rencana pengadaan badan usaha

    (7)Rancangan ketetentuan (termsheet) Perjanjian Kerjasama

    b)Konsultasi public

    Koordinator : Badan Usaha/Swasta

    Konsultasi publik adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan warganegara dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan. Konsultasi publik meliputi kegiatan komunikasi informasi, identifikasi dan pembahasan terhadap berbagai isu strategis antara instansi pemberi kontrak dengan pemangku kepentingan dalam perencanaan dan penyiapan proyek kerjasama.

    Konsultasi publik harus dipahami sebagai salah satu bentuk partisipasi publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik. Partisipasi publik tidak dapat terlaksana tanpa adanya transparansi informasi. Konsultasi publik mencakup isu akuntabilitas Pemerintah/ Pemerintah Daerah, risiko, dampak lingkungan dan dampak sosial harus dibahas pada saat tahap seleksi dan penetapan prioritas proyek dan pada tahap penyiapan Prastudi kelayakan.

    c)Evaluasi Proyek

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait) Hasil Evaluasi Proyek adalah sebagai berikut :

    (1) Bentuk Kerjasama

    (2) Tinjauan Risiko

    d)Persetujuan sebagai Pemrakarsa.

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait)

    Tim Kecil memberikan saran dan masukan serta pertimbangan dalam rangka persetujuan Badan Usaha sebagai Pemkrakarsa antara lain sebagai berikut :

    (1)Evaluasi terhadap badan usaha sebagai pemrakarsa.

    (2)Evaluasi terhadap kesesuaian dokumen perencanaan, Rencana Induk masing – masing sub sektor, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    (3)Alternatif kompensasi yang ditawarkan.

    e)Dukungan Pemerintah (Non Fiskal)

    Koordinator : Tim Kecil (terdiri dari Biro Perencanaan, Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi serta Sub sektor terkait)

    Dukungan Pemerintah diberikan kepada PK yang layak secara ekonomi berdasarkan Analisis Biaya Manfaat Sosial. Pemberian Dukungan Pemerintah antara lain diberikan dalam bentuk Perizinan, pelelangan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan Pemerintah untuk PK diberikan dalam bentuk kontribusi non fiskal. Dukungan pemerintah non fiskal dalam bentuk Perizinan, adapun Perizinan Sektor Transportasi adalah sebagai berikut :

    (1)Perizinan Transportasi Perkeretaapian;

    -Izin Usaha Sarana

    - Persetujuan Spesifikasi Teknis Sarana

    - Izin Operasi Sarana

    -Izin Usaha Sarana

    - Persetujuan Spesifikasi Teknis Sarana

    - Izin Operasi Sarana

    (2)Perizinan Transportasi Penyeberangan

    - Izin Pembangunan Prasarana

    - Izin Operasi Prasarana

    (3)Perizinan Transportasi Laut

    - Izin Pembangunan Prasarana

    - Izin Operasi Prasarana

    (4)Perizinan Transportasi Udara

    - Izin Pembangunan Prasarana

    - Izin Operasi Prasarana

    3)Transaksi Proyek

    a)Pelelangan

    Koordinator : Subsektor Terkait / Unit Layanan Pelelangan (ULP) (apabila ULP telah mendapatkan tambahan penugasan pengadaan badan usaha)

    Semua proyek KPS di Kementerian Perhubungan harus dilakukan melalui proses pelelangan yang kompetitif yang didahului oleh proses yang struktural yang pada umumnya termasuk proses prakualifikasi meliputi :

    (1) Pembentukan panitia

    (2) Pelelangan Pra-kualifikasi

    (3) Dokumen Pelelangan

    (4) Pembukaan dokumen penawaran

    (5) Evaluasi dokumen penawaran

    (6) Penetapan pemenang lelang.

    b)Perjanjian/ Konsesi

    Koordinator: Biro Hukum & KSLN

    (1) Proses Pembentukan Badan Usaha

    (2) Proses Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

    (3) Perencanaan manajemen pelaksanaan perjanjian kerjasama.

    4)Manajemen Pelaksanaan Perjanjian

    Koordinator : Badan Usaha/Swasta

    Proses Pelaporan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Badan Usaha / Swasta kepada Subsektor terkait

    a) Pembangunan

    (1) Pra Konstruksi

    (2) Konstruksi

b) Pengoperasian