(Surabaya, 9/4/2013) Untuk memiliki pemahaman, dan komitmen yang sama tentang makna, rencana, dan tujuan Reformasi Birokrasi, maka pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang sudah digencarkan di tingkat pusat juga harus diperluas sampai dengan ke daerah.

“Semua kepala kantor, UPT Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia yang ada, harus bertanggung jawab dalam keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Setelah acara ini selesai, saya minta para kepala kantor harus segera melaksanakan rapat dengan staff jajarannya untuk menyampaikan amanah ini,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Leon Muhamad dalam sambutannya di acara "Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan” yang berlangsung di Hotel Mercure, Surabaya, Selasa (9/4).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemenhub, Leon berharap tidak berhenti sampai ditingkat pimpinan saja tetapi dapat diteruskan ke tingkat bawahan sampai kepada unit kerja terkecil dan terpencil.

Sosialisasi dan Internalisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan merupakan satu program yang wajib dilaksanakan. Namun demikian lanjutnya, program sosialiasi ini tidak mungkin dilakukan secara langsung kepada seluruh pegawai secara person to person. Untuk itu para pimpinan di masing-masing unit kerja agar secara berjenjang dapat meneruskan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya.

"Dengan demikian maksud dan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi dan Internalisasi serta pesan-pesan yang ada di dalamnya dapat segera sampai kepada seluruh pegawai. Secara bertahap seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan diharapkan akan memiliki pemahaman, dan komitmen yang sama tentang makna, rencana, dan tujuan Reformasi Birokrasi dan yang paling penting adalah melaksanakannya secara konsisten." jelasnya.

Ia mengungkapkan, seperti yang telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 yaitu tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, program nasional ini bertujuan menciptakan manajemen Pemerintahan Indonesia menuju Pemerintahan berkelas dunia.

Diamanatkan dalam peraturan tersebut bahwa seluruh Kementerian/Lembaga pada tahun 2014 secara bertahap dan berkelanjutan ditargetkan telah memiliki kekuatan untuk memulai proses Reformasi Birokrasi. Sehingga pada tahun 2025 birokrasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi dapat diwujudkan.

"Dengan sasaran pencapaian ini, maka penyebaran pemahaman dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus dilaksanakan secara serentak dan terstruktur," ungkapnya.

Tahun 2013 ini, terang Leon, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenhub telah diaudit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan saat ini sedang berlangsung penilaian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait quality assurance.

Langkah awal pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah menyampaikan Dokumen Usulan dan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional, untuk selanjutnya diproses oleh Unit Pengelolaan Reformasi Birokrasi Nasional. Hingga saat ini hasil penilaian pelaksanaan RB yang dilakukan oleh Kemen PAN-RB memunculkan nilai akhir kesiapan RB di lingkungan Kemenhub sebesar 42 (Level 2, range 41-50). Leon berharap, level tersebut dapat meningkat ke level 3 dengan skor 55.

Hasil verifikasi tersebut telah diajukan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional guna mendapat pertimbangan sebagai instansi yang melaksanakan Reformasi Birokrasi dan akan diberikan penghargaan berupa Tunjangan Kinerja. (RDH)