Topik mengenai polemik penerapan regulated agent (RA) oleh Kementerian Perhubungan menjadi leading pemberitaan media pekan ini. Topik tersebut mencuat sehubungan dengan lumpuhnya aktivitas pengiriman barang tujuan domestik (freight forwarder) melalui perusahaan jasa kargo di Bandara Soekarno Hatta setelah aturan tentang agen inspeksi (RA) mulai diterapkan sejak Senin (04/07). Perspektif pemberitaan yang diangkat oleh mayoritas media terkait topik ini cenderung beragam dan angle pemberitaan yang digunakan juga berbeda. Salah satunya adalah dengan memfokuskan pemberitaan pada lumpuhnya aktivitas pengiriman barang di bandara tersebut akibat pemberlakuan agen inspeksi yang ditandai dengan pencabutan seluruh mesin pemindai di semua operator gudang yang berada di kawasan bandara, sehingga menuai protes para karyawan ekspedisi dengan melakukan aksi mogok kerja.
Perspektif ini menjadi salah satu titik tekan pemberitaan yang dilansir oleh mayoritas media sehingga dominan berkontribusi terhadap sentimen negatif. Pemberitaan tersebut cukup intens dilansir oleh sebagian besar media pada pemberitaan Rabu (06/07). Bahkan Bisnis Indonesia, Kontan, Media Indonesia, serta Seputar Indonesia menjadikan pemberitaan tersebut sebagai headline utama pemberitaannya, dengan dominan menggunakan sudut pandang dari kalangan pengusaha jasa pengiriman barang (kargo) yang tergabung dalam Asperindo serta opinion leader dari pihak administratur Bandara Soekarno Hatta. Media juga memberitakan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, yakni terjadinya keterlambatan pengiriman barang ke berbagai daerah, termasuk bahan makanan, obat-obatan, dan jenazah. Sementara sepinya aktivitas kargo di berbagai daerah, seperti di Bandara Juanda, Sidoarjo dan Bandara Ahmad Yani, Semarang akibat terkena imbas dari
kejadian tersebut juga menjadi sorotan pemberitaan media.
Media berbasis ekonomi, Investor Daily (06/07) lebih cenderung mengangkat perspektif pemberitaan dari sudut pandang kalangan pelaku usaha. Harian ini melansir pernyataan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin Indonesia Natsir Mansyur yang meminta kebijakan agen inspeksi (regulated agent/RA) atas kargo dan pos domestik di Bandara Soekarno Hatta agar diterapkan secara efektif pada 16 Agustus 2011. Hal ini didasarkan pada minimnya infrastruktur penunjang serta ketidaksiapan tiga agen inspeksi (RA) yang telah ditetapkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Sementara kalangan pelaku usaha dibidang penerbitan yang tergabung dalam Serikat Perusahaan Pers (SPS) juga menolak pemberlakuan regulated agent (RA) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai pembredelan pers gaya baru, karena mengakibatkan media cetak nasional tidak bisa beredar di seluruh wilayah Indonesia. Sejumlah media cukup intens mengulas hal ini, seperti pada pemberitaan Kontan, Media Indonesia, dan Republika dengan melansir pernyataan Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS), M. Ridlo Eisy dan Sekretaris Jenderal Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Ahmad Djauhar.
Sejumlah media pekan ini juga turut mengekspose rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menyelidiki dugaan adanya praktik monompoli dalam hal kebijakan penunjukan langsung terhadap perusahaan agen inspeksi (RA) pengiriman kargo di Bandara Soekarno Hatta. Ditjen Perhubungan Udara diindikasikan hanya menunjuk tiga perusahaan sebagai RA melalui suratnya, Skep 255/IV/2011 tentang Pemeriksaan Barang di Bandara Soekarno Hatta. KPPU juga mensinyalir dugaan adanya praktik monopoli dalam kebijakan penentuan besaran tarif yang dinilai cukup tinggi, yakni dari sebelumnya Rp 600 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.050 per kg, Perspektif pemberitaan ini diangkat oleh Bisnis Indonesia, Investor Daily, Media Indonesia, dan Rakyat Merdeka dengan melansir pernyataan Ketua KPPU Nawir Messi dan anggota Komisioner KPPU Benny Pasaribu.
Sedangkan pihak Kemenhub sendiri melalui pernyataan Menteri Perhubungan Freddy Numberi telah memberikan respon bantahan. Freddy juga menegaskan, bahwa pemerintah akan tetap mempertahankan pemberlakuan sistem regulated agent pengiriman barang karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Pernyataan opinion leader Kemenhub ini tercatat mendapat coverage pemberitaan media yang cukup dominan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir opini negatif yang timbul. Konsistensi Kemenhub yang tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut patut diapresiasi sepanjang dapat dirasionalisasikan secara jelas agar kalangan stakeholders terkait pada akhirnya dapat memahami substansi permasalahan yang sesungguhnya.
Namun terkait dengan tudingan Kemenhub bahwa aksi boikot di terminal kargo Bandara Soekarno Hatta digerakkan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan regulasi tersebut, dikhawatirkan akan kembali menyulut polemik yang semakin meluas. Kiranya pernyataan yang bersifat kontraproduktif agar sedapat mungkin dihindari untuk meminimalisir terjadinya kekisruhan baru. Kedepan isu ini berpotensi kembali menguat dan mendapatkan perhatian luas dengan melibatkan kalangan opinion leaders yang berbeda, khususnya masih menyangkut pro kontra terhadap implementasi kebijakan tersebut. (JAB)