(Jakarta, 22/03/2011) Sepuluh peserta Bandung Spirit Program yang berasal dari 8 perwakilan negara Pasifik dijadwalkan akan mengunjungi Menteri Perhubungan Freddy Numberi di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (22/3). Para peserta berasal dari perwakilan negara Fiji (3 orang), Vannuatu (1 orang), Timor Leste (1 orang), Palau (1 orang), Samoa (1 orang), Cook Islands (1 orang), PNG (1 orang), Nauru (1 orang) dan akan didampingi oleh Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Kemlu dan pejabat Kemlu lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan tim redaksi pemberitaan www.dephub.go.id, kegiatan tersebut diadakan sebagai salah satu implementasi dalam rangka meningkatkan kerjasama antara negara-negara Pasifik dengan negara-negara Asia dan Afrika baik dalam bidang ekonomi, politik dan sosial budaya di bawah kerangka New Asian African Strategic Partnership (NAASP). Untuk jangka panjang, program tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai Indonesia kepada para peserta yang pada gilirannya dapat memperluas jaringan “friends of Indonesia” di mancanegara khususnya sub kawasan Pasifik.
Program tahun 2011 direncanakan akan menampilkan aspek-aspek penanganan bencana. Tema tersebut dipilih dengan pertimbangan bahwa, negara-negara Pasifik sama halnya dengan Indonesia rawan terhadap bencana yang disebabkan letak geografis dan kondisi geologis serta pengaruh perubahan cuaca global. Pengembangan aspek substansi Bandung Spirit Program tersebut juga akan diikuti dengan perluasan negara-negara asal peserta yang tidak hanya terbatas pada kelompok negara berkembang dari Pacific Island Forum (PIF) yang tergabung dalam Pacific Island Countries (PIC), tetapi juga diperuntukan bagi seluruh negara berkembang di kawasan Pasifik.
Penanganan bencana alam di Indonesia diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pelaksanaan UU tersebut yang terkait dengan bidang transportasi sebagai pelaksananya diatur dalam PP No 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana dan PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. PP tersebut antara lain mengatur Tanggapan darurat termasuk diantaranya penyelamatan dan evaluasi, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital; Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik; Dalam rangka masuknya bantuan asing oleh Lembaga Internasional dan/atau Non Pemerintah, diberikan kemudahan bagi personil dan peralatan yang dibawanya untuk proses imigrasi, cukai dan karantina; Tidak diperkenankan ada unsur politis bagi bantuan asing tersebut.
Terkait dengan peraturan Perundang-Undangan di bidang Angkutan Jalan yang diatur dalam UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ketentuan bahwa dalam keadaan tertentu (darurat), jenis kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dapat dipergunakan sebagai angkutan orang. Dalam hal ini apabila terjadi bencana alam, kendaraan angkutan barang dapat dipergunakan untuk keperluan evakuasi dan penyelamatan masyarakat yang terkena bencana. Dalam rangka mengantisipasi masuknya kendaraan/alat transportasi darat yang dibawa oleh pihak asing dalam melakukan bantuan penanggulangan bencana di wilayah Indonesia, perlu dilakukan pengujian kelaikan terlebih dahulu terhadap kendaraan yang bersangkutan untuk kepentingan keselamatan jalan dalam rangka penggunaan kendaraan tersebut.
Selain itu pada sektor perkeretaapian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan Kereta Api pasal 130 (2) disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu/darurat penyelenggara sarana perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi yang bersifat sementara. Dalam keadaan tertentu/darurat, berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 pasal 68 tentang Penerbangan, pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya.
Kegiatan Bandung Spirit Program dengan tema Disaster Relief diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri dengan peserta perwakilan lima belas negara Kawasan Pasifik, pada tanggal 15-23 Maret 2011 di Manado-Bandung dan Jakarta. Selain kunjungan ke beberapa Kementerian dan Instansi yang terkait bidang penanganan bencana alam dan tanggap darurat di Bandung dan Jakarta, peserta program akan dilibatkan dalam Field Training Exercise (FTX) di Manado dalam kerangka ASEAN Regional Forum Disaster Relief Exercise (ARF DIREX) 2011.(ARI)