Keberadaan Badan otoritas pelabuhan dipersoalkan. Konflik kewenangan antara Badan Otoritas Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan menunjukkan intensitasnya pekan ini. Persoalan ini sudah muncul sejak beberapa waktu lalu dan Bisnis Indonesia tercatat sebagai media yang intens menyoroti isu ini.
Konflik ini terlihat misalnya dalam persoalan tender proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan utara Kalibaru yang melibatkan PT Pelindo II dan pemerintah dalam hal ini BOP Tanjung Priok serta persoalan antara PT Pelindo III dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berniat mengambil alih aset-aset pelabuhan PT Pelindo III yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Gresik, Tanjung Tembaga, dan Tanjung Wangi.
Isu ini semakin mencuat setelah Lembaga The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta berencana mengajukan gugatan uji materi atau Judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 17/2008. Direktur Namarin Jakarta Siswanto Rusdi mengatakan konflik kewenangan dalam pengembangan pelabuhan antara kedua kubu itu dipicu oleh penafsiran atas pasal-pasal yang mengatur BOP. Ia berpendapat idealnya kewenangan yang diberikan kepada BOP hanya pada pelabuhan yang selama ini belum dikelola oleh PT Pelindo.
Menyikapi konflik ini Saut Gurning, Dosen Maritim Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), menilai pemicu konflik kewenangan antara lain karena kebanyakan BUP didominasi oleh status atau jasa utamanya sebagai PBM (perusahaan bongkar muat), tetapi lemah dalam mengubah orientasinya. Jadi menurutnya hal ini dikarenakan persoalan persepsi yang berbeda atas pasal 344 ayat 3 UU No. 17/2008.
Konflik ini juga mendorong Komisi V DPR mengeluarkan desakan kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa agar segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik kewenangan antara BOP dan BUP tersebut. Abdul Hakim, Anggota Komisi V DPR RI mengatakan kewenangan BUP dan BOP di dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sudah jelas.
Menanggapi konflik yang semakin meruncing tersebut, Kementerian Perhubungan tengah mengembangkan master plan (rencana induk) pengembangan pelabuhan agar batas kewenangan antara BOP dan Pelindo atau BUP tidak saling bersinggungan. Pengembangan rencana induk tersebut dimulai dengan penyusunan rencana induk pengembangan pelabuhan di wilayah Teluk Jakarta, yang bisa dibilang menjadi proyek percontohan untuk dikembangkan sebagai rencana induk di pelabuhan lain.
Selain itu Menhub mengatakan instasinya siap menghadapi judicial review (uji materi) yang diajukan oleh The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta. Ia menilai tidak ada yang salah atas isi UU No. 17/2008 tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan kaji ulang.
Sejauh ini Bisnis Indonesia yang menunjukkan perhatian cukup serius atas isu ini. Tanggapan yang diberikan Kemenhub bisa dikatakan cukup responsif. Namun disisi lain persoalan pengembangan pelabuhan baik di kawasan Kalibaru maupun di kawasan lain juga cukup mendesak untuk direalisasikan, sehingga sikap tegas atas batas kewenangan antara BOP dan BUP perlu segera diperjelas. (JAB)