Pekan ini merupakan pekan paling krusial bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar direalisasikan sesuai jadwal pemerintah (mulai 1 April), berarti ini adalah pekan terakhir untuk memfinalisasi persiapan kompensasi kenaikan harga BBM sektor transportasi. Persiapan Kemenhub menjalankan program kompensasi BBM sektor transportasi akan sangat menentukan sukses atau tidaknya pemerintah melaksanakan program tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah, kenaikan harga BBM bersubsidi akan dijadikan momentum untuk membenahi angkutan umum. Itu sebabnya, sekitar 99% dari total dana kompensasi kenaikan harga BBM sektor transportasi bakal diberikan kepada pengusaha angkutan umum, baik melalui program bantuan langsung maupun tidak langsung. Sebagai konsekuensinya, operator angkutan umum hanya diizinkan menaikkan tarif maksimal 25% atau lebih rendah dari tuntutan mereka sebesar 35%. Pembenahan dilakukan antara lain melalui restrukturisasi trayek dan pendataan ulang angkutan umum,
Informasi terakhir pemerintah menyebutkan, dari Rp.4,89 triliun yang dialokasikan untuk insentif transportasi terkait kenaikan harga premium dan solar, hanya Rp.244 miliar yang dialokasikan untuk non-pengusaha, yakni untuk tambahan dana pelayanan publik (public service obligation / PSO) PT Pelni (22 kapal) senilai Rp. 126,5 miliar, subsidi angkutan laut perintis (67 rute) senilai Rp. 71,5 miliar, subsidi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) perintis (134 lintasan) Rp. 41 miliar, dan subsidi bus perintis Rp. 5 miliar.
Adapun yang akan dikucurkan kepada pengusaha mencapai Rp. 4,65 triliun, yakni untuk subsidi atau bantuan langsung dalam pemeliharaan angkutan umum darat, terdiri atas fasilitas ban dan suku cadang Rp. 1,88 triliun, fasilitas reimburse pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp. 1 triliun, serta pemberian fasilitas subsidi bunga pinjaman di atas BI rate senilai Rp. 1,77 triliun dalam rangka program peremajaan angkutan umum. Dana inilah yang diyakini pemerintah bisa menyehatkan angkutan umum. Namun, hanya pengusaha angkutan umum yang memiliki badan hukum, memiliki manajemen keselamatan dan operasional yang baik, dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bisa mendapatkan fasilitas kompensasi BBM.
Anggaran yang disiapkan pemerintah lebih rendah dari permintaan DPP Organda yang semula menyatakan bakal menaikkan tarif 35%. Untuk menekan kenaikan tarif angkutan umum menjadi maksimal 25%, Organda mengusulkan besaran insentif Rp. 8,7 triliun, di antaranya untuk revitalisasi angkutan umum Rp. 4 triliun, pengadaan suku cadang kendaraan Rp 2,4 triliun, pajak dan retribusi Rp. 1,4 triliun.
Kita perlu terus meng-update hasil pembahasan kenaikan harga BBM bersubsidi dan revisi APBN 2012 (RAPBN-P 2012) antara pemerintah dan DPR, baik di tingkat Komisi VII, Badan Anggaran (Banggar), maupun di tingkat paripurna. Informasi terkini perlu disampaikan agar tidak terjadi mis-understanding tentang program kompensasi BBM sektor transportasi. Kesalahpahaman tentang program ini bisa mengakibatkan Organda salah mengambil keputusan mengenai tarif angkutan umum. Begitu pula dengan anggaran PSO PT. Pelni, subsidi angkutan laut perintis, dan subsidi ASDP perintis.
Kementerian Perhubungan sebaiknya menekankan updating pada rincian anggaran yang sangat mungkin berubah. Jumlah anggaran yang berubah bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi. Ada kemungkinan Organda menolak dana yang disiapkan pemerintah jika jumlahnya jauh di bawah ekspektasi mereka. Sebaliknya, jika dana kompensasi bagi pengusaha angkutan lebih besar dari rencana, apakah Organda dapat ditekan untuk tidak menaikkan tarif hingga di bawah 25%?
Perlu diinformasikan kepada masyarakat tentang persiapan teknis Kemenhub untuk menjalankan program kompensasi BBM sektor transportasi. Bagaimana prosedur pengucuran dana untuk tambahan PSO, dana untuk PT Pelni, subsidi angkutan laut perintis, subsidi ASDP perintis, dan subsidi bus perintis? Bagaimana pula teknis pencairan dana kompensasi untuk pengusaha angkutan, seperti dana subsidi atau bantuan langsung pemeliharaan angkutan umum darat yang terdiri atas fasilitas ban dan suku cadang, fasilitas reimburse PKB, serta pemberian fasilitas subsidi bunga pinjaman di atas BI rate dalam rangka program peremajaan angkutan umum? Benarkah hanya pengusaha angkutan umum yang memiliki badan hukum, memiliki manajemen keselamatan dan operasional yang baik, dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang bisa mendapatkan fasilitas kompensasi BBM? Bagaimana dengan pengusaha yang tidak memiliki syarat-syarat tersebut? Dari mana kita bisa memastikan suatu operator angkutan umum memiliki manajemen keselamatan dan operasional yang baik? Apa standar dan parameternya?
Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dengan waktu yang tersisa ini, Kemenhub akan mampu melakukan persiapan untuk menyukseskan program kompensasi BBM sektor transportasi sehingga pada saat hari “H” kebijakan itu diterapkan, tidak akan terjadi kekacauan.
Kita perlu terus berupaya semaksimal mungkin agar program kompensasi BBM sektor transportasi betul-betul tepat sasaran, tidak ada yang bocor atau diselewengkan melalui sistem monitoring dan evaluasi yang akan diterapkan Kemenhub untuk menjamin dana-dana kompensasi BBM sektor transportasi tidak dikorupsi. (JAB)