Dasar Hukum :

    1)Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;

    Persyaratan :

    Mengajukan permohonan kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau dengan memuat :

    1)Surat Izin Usaha Pokoknya;

    2)Memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan teknis/ kelaikan;

    3)Memiliki tenaga ahli di bidang angkutan sungai dan danau.

    Pengajuan Permohonan :

    Permohonan persetujuan pengoprasian kapal angkutan sungai dan danau diajukan kepada:

    1)Gubernur, sebagai tugas dekonsentrasi untuk trayek angkutan sungai dan danau antar negara dan trayek angkutan sungai dan danau antar kota antar propinsi;

    2)Gubernur, untuk kapal yang melayani trayek sungai dan danau antar Kabupaten/ Kota dalam provinsi;

    3)Bupati/Walikota, untuk kapal yang melayani trayek sungai dan danau dalam Kabupaten/ Kota provinsi.

    Persyaratan Kapal Angkutan Sungai dan Danau:

    1)Memenuhi persyaratan teknis laik laut dan standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    2)Memiliki fasilitas sesuai dengan spesifikasi teknis prasarana pelabuhan pada lintas yang dilayani;

    3)Memiliki dan mempekerjakan awak kapal yg memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk angkutan sungai dan danau;

    4)Memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang, barang dan hewan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;

    5)Mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian sebelah samping kiri dan kanan kapal;

    6)Mencantumkan informasi/ petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian atau penolakan atas permohonan persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau, diberikan oleh Pejabat pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Masa Berlaku Izin :

Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.