Dasar Hukum :
1)Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;
Persyaratan :
Mengajukan permohonan kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau dengan memuat :
1)Surat Izin Usaha Pokoknya;
2)Memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan teknis/ kelaikan;
3)Memiliki tenaga ahli di bidang angkutan sungai dan danau.
Pengajuan Permohonan :
Permohonan persetujuan pengoprasian kapal angkutan sungai dan danau diajukan kepada:
1)Gubernur, sebagai tugas dekonsentrasi untuk trayek angkutan sungai dan danau antar negara dan trayek angkutan sungai dan danau antar kota antar propinsi;
2)Gubernur, untuk kapal yang melayani trayek sungai dan danau antar Kabupaten/ Kota dalam provinsi;
3)Bupati/Walikota, untuk kapal yang melayani trayek sungai dan danau dalam Kabupaten/ Kota provinsi.
Persyaratan Kapal Angkutan Sungai dan Danau:
1)Memenuhi persyaratan teknis laik laut dan standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2)Memiliki fasilitas sesuai dengan spesifikasi teknis prasarana pelabuhan pada lintas yang dilayani;
3)Memiliki dan mempekerjakan awak kapal yg memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk angkutan sungai dan danau;
4)Memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang, barang dan hewan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
5)Mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian sebelah samping kiri dan kanan kapal;
6)Mencantumkan informasi/ petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian atau penolakan atas permohonan persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau, diberikan oleh Pejabat pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Masa Berlaku Izin :
Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.