Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;

    3)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

    Persyaratan :

    1)bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;

    2)data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;

    3)gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk

    4)kepentingan sendiri;

    5)bukti penguasaan tanah;

    6)proposal terminal untuk kepentingan sendiri;

    7)rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;

    8)berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan

    9)studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka Waktu (PP No. 61 Tahun 2009 pasal 137 ayat 2) :

30 (tiga puluh) hari kerja