Dasar Hukum :
1)Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan;
3)Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Persyaratan :
1)bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
2)data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
3)gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk
4)kepentingan sendiri;
5)bukti penguasaan tanah;
6)proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
7)rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
8)berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan
9)studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu (PP No. 61 Tahun 2009 pasal 137 ayat 2) :
30 (tiga puluh) hari kerja