Pemberitaan tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau yang terkait dengan Kemenhub selama pekan ini  yang dimuat di 13 media massa nasional mencapai 130 artikel. Jumlah artikel yang muncul ini jauh lebih banyak  dibandingkan jumlah artikel tentang Kementerian Perhubungan atau yang terkait dengan Kemenhub pada pekan sebelumnya yang mencapai 113 artikel.

Kecelakaan  lalu lintas  dan sejumlah kasus yang mencuat  di sektor transportasi akhir-akhir ini  telah menimbulkan   persepsi yang “kurang mengenakkan” di masyarakat.  Gara-gara kasus Xenia maut di Tugu Tani, kasus narkoba pilot Lion Air, kasus kecelakaan Bus Karunia Bakti di Cisarua, Puncak,  dan sejumlah kasus kecelakaan laut yang terjadi di Tanah Air, belakangan ini muncul anekdot bahwa menggunakan moda transportasi apa pun di negeri ini sudah tidak aman. Bahkan, ketika berjalan kaki pun, masyarakat dicekam rasa was-was. 

Jika tak segera  di-“manage”, isu ini bisa menimbulkan opini  negatif di masyarakat.  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan masalah tersebut tentu akan terkena imbasnya secara langsung. Di sinilah pentingnya Kemenhub mengambil langkah-langkah taktis, sekaligus membuat strategi komunikasi yang jitu, sehingga informasi tentang berbagai  upaya yang dilakukan Kemenhub  sampai di masyarakat.

Kementerian Perhubungan sebaiknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke para operator transportasi di seluruh moda, dari mulai darat (termasuk kereta api), laut, hingga udara. Sidak ditujukan untuk mengetahui manajemen perawatan dan perbaikan yang diterapkan operator, sistem pengawasan internal, serta sejauh mana para oprerator melaksanakan berbagai aturan yang terkait dengan keselamatan penumpang, termasuk dari sisi audit.

Agar  sidak berjalan efektif dan diketahui secara luas oleh masyarakat, Menhub dan para Dirjen  sebaiknya membawa rombongan wartawan lengkap, baik wartawan media cetak maupun  wartawan media elektronik (TV, radio, dan online).  Agar efektif, wartawan yang dibawa sidak sebaiknya wartawan dari media massa nasional dan daerah.

Sidak yang dilakukan sebaiknya secara diam-diam dan mendadak (sesuai esensi sidak). Sidak yang dilakukan  secara terjadwal  justru akan menimbulkan efek negatif karena seolah-olah sidak tersebut hanya merupakan “formalitas”   dan “pencitraan” saja.
Sidak yang dilakukan kemungkinan akan mengundang  komentar “miring” bahwa Kemenhub  baru melakukan sidak setelah berbagai kasus muncul. Untuk itu, Kemenhub perlu meyakinkan media massa bahwa sidak akan terus dilakukan dan tidak bersifat “hangat-hangat tai ayam”. Perlu ditegaskan pula bahwa sidak merupakan salah satu instrumen  pengawasan. Selama ini, Kemenhub juga menerapkan instrumen pengawasan yang lain.

Agar sidak ini tidak terkesan hanya sebagai “pencitraan” dan “formalitas”, untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan,  misalnya, Menhub dan para Dirjen bisa masuk ke sarana-sarana perawatan operator, melihat pembukuannya, memeriksa proses perbaikan mesin, dll. Sedangkan untuk menindaklanjuti kasus penggunaan narkoba (misalnya pilot di moda transportasi udara),  sidak dapat  dilaksanakan di bandara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Jika memungkinkan, Kemenhub bisa meminta BNN melakukan pemeriksaan secara random di ruang tunggu pilot sebelum mereka bertugas. Hal yang sama bisa diterapkan di moda  angkutan lain, seperti laut dan darat.

Pers biasanya menganggap prosesi sidak akan memiliki “nilai jual tinggi” jika Kemenhub mengeluarkan statement –statement  yang keras, namun dengan tetap proporsional.

Pers juga akan menganggap prosesi sidak memiliki nilai berita  tinggi bila ada tindak lanjut dari hasil sidak tersebut. Untuk itu, sebaiknya Kemenhub menyatakan kepada pers bahwa hasil sidak akan ditindaklanjuti dengan  kebijakan baru. 

Agar tidak terkesan “berat sebelah”,  sidak sebaiknya tidak hanya dilakukan terhadap para operator transportasi, tapi juga lembaga/unit-unit Kemenhub yang berhubungan langsung dengan  keselamatan  dan keamanan transportasi.

Selain itu, untuk menunjukkan betapa seriusnya Kemenhub menegakkan aturan keselamatan penumpang,  Kemenhub sebaiknya tak perlu segan-segan  untuk menyatakan bahwa pejabat atau pegawai Kemenhub yang terbukti lalai dan abai terhadap aspek keselamatan akan ditindak tegas, terutama  yang  tugasnya memberikan rekomendasi kelaikan  kendaraan/angkutan di seluruh moda. (JAB)