Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong jajarannya untuk mengimplementasikan organisasi berbasis kinerja (performance based organization) untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan program dan kegiatan di lingkungan Kemenhub pada 2023.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi anggaran melalui berbagai upaya yang konkret. Mengingat, dengan keterbatasan alokasi anggaran APBN yang ada, maka program yang dijalankan benar-benar dipastikan memiliki manfaat positif bagi masyarakat.

Pada 2023 ini, pagu anggaran Kemenhub sebesar Rp.33,44 triliun. Dengan alokasi tersebut, Menhub meminta jajarannya untuk memastikan setiap program dijalankan secara akuntabel dan mengedepankan prinsip good and clean governance (GCG).

”Jika ada yang tidak efisien, harus dikurangi. Infrastruktur dan program yang sudah ada, terus diintensifkan. Mari kita fokus pada target pembangunan nasional. Dengan berbasis kinerja, maka yang kita lakukan harus terintegrasi, efektif, efisien dan konsisten, sehingga memberikan dampak ekonomi dan manfaat besar bagi masyarakat,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas 2023, Kamis (19/1), di Jakarta.

Menhub mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan salah satu wujud komitmen Kemenhub dalam menjaga integritas dan melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih juga profesional. “Tolong dibaca, dipahami, direncanakan, lalu dilakukan dengan baik. Karena esensi dari pakta integritas bukan hanya kita tanda tangan tapi lebih penting apa yang harus dikerjakan,” ujar Menhub.

Pada kesempatan ini, Menhub juga menyerahkan penghargaan kepada unit kerja eselon I yang telah mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dengan baik. Tiga besar unit kerja yang dinilai terbaik yaitu: Ditjen Perkeretaapian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta Badan Kebijakan Transportasi (BKT). Kemenhub menargetkan pada 2024 dapat meningkatkan nilai SAKIP yang setiap tahunnya dinilai oleh Kementerian PAN RB. (IND/RDL/BRD/HT)