a.Perizinan Sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum

    Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Perizinan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh gubernur dan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Selain itu menerbitkan Perizinan di bidang penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang meliputi izin usaha, izin pembangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan izin operasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

    b.Perizinan Sebagai Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum

    Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Perizinan untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh gubernur dan untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Selain itu dapat menerbitkan Perizinan di bidang penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum berupa izin operasi.

    c.Perizinan Sebagai Penyelenggara Perkeretaapian Khusus

    Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Perizinan untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh gubernur dan untukpenyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Selain itu dapat menerbitkan Perizinan di bidang penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang meliputi persetujuan prinsip pembangunan setelah mendapat persetujuan Menteri, izin pembangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan izin operasi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.