(Jakarta, 24/11/2010) Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik kedepannya harus lebih selektif dan diperketat lagi dengan tetap memenuhi tiga azas pokok yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada acara Penyerahan Penghargaan Kegiatan Penilaian Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertempat di Ruang mataram, Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (24/11).
Sejalan dengan hal tersebut Menhub menambahkan program kedepan yang mendesak untuk memacu peningkatan pelayanan jasa transportasi adalah menjabarkan komitmen konstitusi kedalam regulasi tataran operasional. “ Hal yang tidak boleh dilupakan dalam regulasi tataran operasional adalah hak warga negara atau citizen rights. Dimasa yang akan datang penyedia pelayanan publik yang tidak memberi pelayanan secara manusiawi , terbuka peluang hukum bagi publik melakukan langkah hukum meminta tanggung jawab penyedia jasa, “ jelas Menhub. Menhub menyatakan peningkatan pelayanan tidak selalu diartikan dengan menambah kapasitas sarana dan prasaran infrastruktur namun dapat melalui perbaikan sistem dan manajemen pelayanan publik, prosedur yang jelas, kebersihan, ketertiban dan kenyamanan serta peningkatan kualitas SDM.
Penyerahan Penghargaan Kegiatan Penilaian Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan kegiatan berkelanjutan dari pemerintah untuk menorong semangat kreativitas dan motivasi unit-unit pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan agar selalu melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan yang berorientasi pada kepentingan dan kepuasan masyarakat. Unit pelayanan yang dinilai adalah unit pelaksana layanan jasa transportasi di 18 lokasi meliputi 195 unit pelayanan yang terdiri dari 29 unit Pelayanan Jasa administrasi pada Direktorat Jenderal dan 166 unit pelayanan di lingkungan BUMN. Objek penilaian terbagi dalam 13 kategori pelayanan.
Penghargaan ini diambil berdasarkan penilaian yang meliputi 3 komponen dasar yaitu sistem dan prosedur pelayanan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Hasil penilaian digolongkan menjadi 4 predikat yaitu Prima Utama (nilai > 87 - 100), Prima Madya (nilai > 77 - <87), Prima Pratama (nilai > 67 - < 77), dan Partisipasi (nilai < 67). Dari hasil pembahasan dari Tim Penilai diperoleh predikat Prima Utama sebanyak 6 unit pelayanan publik, Prima Madya sebanyak 52 unit pelayanan publik, Prima Pratama sebanyak 109 unit pelayanan publik, dan Partisipasi sebanyak 28 unit Pelayanan Publik. (ARI)