Lampiran Surat Nomor : K.13/J-1.2/PENG.02/SATKER-JB/VII/2012

 

DAFTAR PESERTA LULUS PRAKUALIFIKASI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALUR SHORTCUT CIBUNGUR - TANJUNGRASA LANJUTAN DENGAN PEMBANGUNAN BADAN JALAN KA BERIKUT DRAINASE DAN TEMBOK PENAHAN DI KM 5+400 S/D KM 5+700

ANTARA CIBUNGUR - TANJUNGRASA

Nilai HPS: Rp. 3.470.928.000,-

 

NO

NAMA PERUSAHAAN

ALAMAT

NPWP

Memenuhi/

 Tidak Memenuhi

1.

PT. Panggu Mas

Jl. Cipinang Muara II No.66 Jakarta Timur

01.317.665.6-008.000

Tidak Memenuhi

Point : c

2.

PT. Indria Putra Persada

Jl. Wolter Monginsidi 124 Surakarta

02.581.383.3-526.000

 

Memenuhi

3.

PT. Pijar Utama

Jl. Kenali Asem Terusan No.5 Cipinang Pulo

02.371.567.5-003.000

Memenuhi

4.

PT. Riska Jaya Bakti

Jl. Cengkareng Indah No.15 Jakarta Barat

01.318.392.6-034.000

Memenuhi

5.

PT. Karya Baru Adyapratama

Jl. Dr.Wahidin S No.4 Yogyakarta

01.136.572.3-541.000

Memenuhi

6.

PT. Trimuda Tunggal Sejahtera

Jl. Telaga Bodas No25 Bandung

01.784.532.2-424.000

Memenuhi

7.

PT. Wahana Trans Pusaka

Jl. Taman Sari No.30 Bandung

01.548.346.4-423.000

Tidak Memenuhi

Point : h dan i

8.

PT. Wahana Infonusa

Dwima Plaza Lt.4 Suite 409 Jl.Jend A Yani Kavling 67 Jakarta

01.810.631.0-015.000

Memenuhi

9.

PT. Talaga Sari Utama

Jl. Rahayu II Kel Sukahurip RT05/ RW06 Taman Sari Kota Tasik

01.243.564.0-425.000

Memenuhi

10.

PT. Gunung Dua Sejati

Jl. Raya Basmol No.42 Kembangan Utara Kembangan Jakarta Barat

01.825.867.3-086.000

Memenuhi

 

Keterangan Point :

 

A

b

c

 

 

 

d

 

e

f

 

 

 

g

 

h

 

i

j

k

=

=

=

 

 

 

=

 

=

=

 

 

 

=

 

=

 

=

=

=

Identitas Pembukti (ID/Surat Kuasa)

Pakta Integritas

Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25 / Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Pernyataan / pengakuan tertulis bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya.

Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam.

Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan SBU sesuai Dokumen Kualifikasi, yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, IUJK : Jalan rel dan Jembatan, SBU bidang Jalan Kereta Api termasuk perawatannya, Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah, Pengerukan dan Pengurugan termasuk perawatannya

Pencarian Berita