Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;

    4)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak;

    5)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

    Persyaratan :

    Persyaratan yang harus dipenuhi untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebelum disetujui untuk impor atau diproduksi dan atau dirakit secara massal atau dimodifikasi, wajib memiliki pengesahan dan sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor serta untuk karoseri adalah pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor.

    1)Persyaratan Administrasi :

    a.Data umum perusahaan pemohon uji tipe;

    b.Data spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang akan diuji;

    c.NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;

    d.SIUP;

    e.NPWP;

    f.Akte notaris;

    g.Gambar teknis/ brosur kendaraan bermotor yang akan diuji.

    2)Pemohon Uji Tipe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a.Pemohon adalah penanggung jawab perusahaan pembuat dan/ atau perakit dan/ atau pengimpor dan/ atau pemodifikasi kendaraan bermotor;

    b.Mengisi formulir permohonan sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    c.Menyampaikan data umum perusahaan, sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    d.Menyampaikan data spesifikasi teknis kendaraan bermotor sesuai jenis kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang diajukan sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    e.Menyampaikan gambar teknik, foto dan brosur kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor.

    3)Pemohon penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a.Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh 7 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    b.Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh 8 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    c.Menyampaikan data perusahaan sebagaimana contoh 2 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    d.Menyampaikan data spesifikasi teknis kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor sesuai jenis kendaraan yang diajukan, sebagaimana contoh 3 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    e.Menyampaikan gambar teknis yang meliputi tampak utama, detail, exploded view, sistem rem dan kelistrikan;

    f.Rekomendasi dari agen pemegang merk/ prinsipal bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dimodifikasi sumbu;

    g.Perhitungan-perhitungan teknis konstruksi meliputi antara lain rem, suspensi, axle, chassis, subframe dan ban bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi.

Prosedur Penerbitan dan Permohonan :

    1)Prosedur Penerbitan Sertifikat Uji Tipe

    a.Pemohon (APM/ Importir) mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Perhubungan Darat dengan melampirkan berkas persyaratan yang terdiri dari:

    a)Data umum perusahaan pemohon uji tipe;

    b)Data spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang akan diuji;

    c)NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;

    d)SIUP ;

    e)NPWP;

    f)Akte notaris;

    g)Gambar teknis/ brosur kendaraan bermotor yang akan diuji.

    b.Surat dan berkas yang dilampirkan akan diterima, diperiksa kelengkapannya dan dicatat oleh staf Subdit Sarana Angkutan Jalan (SAJ). Bila ada berkas persyaratan yang kurang maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.

    c.Setelah berkas lengkap akan dibuatkan surat pengantar uji ke Balai PLJSKB untuk dilakukan pengujian tipe, dan perintah pembayaran biaya uji tipe yang disetorkan ke nomor rekening BPLJSKB. Setelah dilakukan pembayaran, maka pemohon harus berkoordinasi dengan Balai PLJSKB untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor selambat-lambatnya 21 hari sejak tanggal pembayaran biaya uji.

    d.Setelah berkoordinasi maka pemohon membawa kendaraan yang akan diuji beserta surat pengantar uji dan bukti pembayaran biaya uji tipe ke Balai PLJSKB.

    e.Setelah Kendaraan diuji dan pengujian selesai dilakukan, Balai PLJSKB akan membuat resume hasil uji tipe yang akan dikirimkan ke Subdit SAJ untuk diproses.

    f.Subdit SAJ akan memeriksa resume hasil uji tipe dari Balai PLJSKB, bila hasilnya lulus akan dibuatkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan yang diajukan, yang disahkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Bila tidak lulus, maka akan dibuatkan surat pemberitahuan tidak lulus uji tipe kepada Pemohon dan diberikan kesempatan untuk melakukan uji ulang terhadap item pengujian yang tidak lulus tersebut dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terhadap item tersebut.

    2)Prosedur Permohonan Sertifikat Registrasi uji Tipe :

    a.Setelah Sertifikat Uji Tipe diterima oleh Pemohon (APM/ Importir), maka Pemohon dapat mengajukan Surat Permohonan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk Kendaraan Bermotor dengant tipe yang sama, namun dengan Seri Nomor (Nomor Rangka dan Nomor Mesin) kendaraan yang berbeda, dengan melampirkan berkas persyaratan yang terdiri dari:

    a)Daftar nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan dibuatkan SRUT;

    b)Fotokopi Sertifikat Uji Tipe;

    c)NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;

    d)Nama pejabat dan jabatan yang menandatangani SRUT;

    e)Surat kuasa pengambilan SRUT dari pimpinan perusahaan diatas materai Rp. 6000,-

    f)Nama dan jabatan dari pemegang surat kuasa yang mengambil/ mengurus SRUT.

    b.Surat dan berkas yang dilampirkan akan diterima, diperiksa kelengkapannya dan dicatat oleh staf Subdit SAJ. Bila ada berkas persyaratan yang kurang maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.

    c.Setelah berkas lengkap, maka akan SRUT akan dibuatkan/ diproses.

    d.Setelah SRUT selesai dibuat dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan pemohon dan Direktur LLAJ atas nama Dirjen Perhubungan Darat, maka staf subdit SAJ akan membuatkan Berita Acara Penyerahan SRUT sesuai dengan nomor seri dan jumlah SRUT yang diberikan kepada pemegang surat kuasa yang mengambil atau mengurus SRUT untuk ditandatangani (2 rangkap). Rangkap pertama untuk diberikan kepada pemohon, dan rangkap kedua untuk disimpan sebagai arsip Subdit SAJ dengan membubuhkan materai Rp. 6000,- pada tanda tangan Pemohon/ Pemegang Kuasa.

    e.Setelah Berita Acara Penyerahan SRUT ditandatangani maka SRUT akan diberikan kepada Pemohon.

Selain pengujian tipe dan rancang bangun, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga memberikan pengesahan dan sertifikasi pemasangan sistem pemakaian BBG pada kendaraan bermotor.