Isu seputar penghentian sementara operasional Mandala Airlines mendorong sentimen positif terkait tanggapan yang diberikan Kemenhub terhadap persoalan tersebut. Meskipun demikian, sentimen negatif tetap muncul, baik berasal dari media maupun opinion leader, meski dalam jumlah yang terbatas.

Media Indonesia tercatat melansir pemberitaan negatif dengan menyoroti peran regulator yang dinilai belum mampu mengawasi industri penerbangan pada Senin (17/1). Harian ini menilai Kementerian Perhubungan tidak bisa melakukan tindakan antisipasi terutama untuk melindungi konsumen dari kerugian, meskipun apa yang terjadi pada Mandala Airlines bukanlah kali pertama mengingat sebelumnya tercatat sejumlah maskapai telah berguguran karena kegagalan manajemen.

Media Indonesia mengutip pernyataan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo yang berpendapat tragedi di industri penerbangan di Tanah Air terus terjadi karena lemahnya pengawasan oleh regulator. Salah satunya ditandai oleh jumlah operator yang terlalu banyak akibat terlalu mudahnya syarat pendirian usaha penerbangan, namun tidak diimbangi dengan kualitas pengawasan yang ketat oleh regulator.

Sudaryatmo juga menyoroti Kemenhub yang dinilai tidak mampu memberikan peringatan dini ketika sebuah maskapai penerbangan mengalami kebangkrutan usaha. Menurutnya, sebelum sebuah maskapai ditutup, seharusnya ada langkah-langkah antisipatif agar konsumen tidak menanggung kerugian.

Penilaian Sudaryatmo sama dengan pandangan yang disampaikan pengamat penerbangan Dudi Sudibyo yang dikutip Kompas, Sabtu (15/1). Dudi berpendapat, dalam kasus Mandala, seharusnya regulator memperingatkan maskapai penerbangan tersebut dan konsumen terlebih dulu, mengingat hal tersebut dapat dilihat dari laporan keuangan Mandala.

Meskipun Kompas mengutip pernyataan opinion leader yang bertendensi negatif, namun secara keseluruhan sentimen media yang dihasilkan cenderung positif mengingat harian ini menggunakan sudut pandang dari sisi regulator dengan opinion leader Kemenhub yang memberikan pernyataan positif.

Selain dari kalangan pengamat, pernyataan negatif juga diberikan oleh jajaran anggota dewan, seperti dilansir Bisnis Indonesia, Rabu (19/1) dan Investor Daily, Jumat (21/1).

Pernyataan negatif tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah operator penerbangan, termasuk Mandala. Kemenhub dinilai perlu terlibat lebih jauh mengawasi struktur kepemilikan saham maskapai sehingga dapat menjamin selalu tersedianya pelayanan angkutan udara bagi masyarakat.

Bisnis Indonesia mengutip pernyataan dua opinion leader dari jajaran anggota dewan, yakni:
1.    Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia
2.    Anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim

Yudi berpendapat kasus yang terjadi pada Mandala, di mana salah satu pemegang sahamnya menarik dukungan dana tidak perlu terjadi jika ada perangkat aturan mengenai kewajiban pemegang saham di maskapai. Sehingga terdapat kekosongan aturan di Kemenhub. Menurutnya, aturan tersebut dapat digunakan Kemenhub sebagai suatu sistem peringatan dini jika ada gejolak dalam internal maskapai, terutama yang menyangkut para pemegang saham.

Sedang Abdul Hakim mengatakan dalam UU Penerbangan No 1 tahun 2009 juga menekankan pengawasan regulator pada aspek manajemen, SDM, kemampuan keuangan, dan sertifikasi, selain tentunya keselamatan. Sehingga regulator bisa memberikan status siaga ke maskapai jika ada yang tidak beres terhadap laporan keuangan, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Sementara Investor Daily hanya mengutip pernyataan Abdul Hakim, yang menyatakan dengan mengacu pada pasal 99 UU No 1/2009 tentang Penerbangan, maka jika sebuah maskapai dicurigai bermasalah, harusnya pemerintah melakukan intervensi, dan bukan pembiaran. Sehingga pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap beroperasinya Mandala, meski sudah terseok, merupakan cermin dari ketidakmampuan mengawasi.

Meskipun Bisnis Indonesia dan Investor Daily mengutip opinion leader yang sama, namun angle yang digunakan kedua media berbeda. Bisnis Indonesia memfokuskan pada kritik yang disuarakan anggota dewan, sementara Investor Daily lebih menekankan pada sisi regulator. Sehingga sentimen pemberitaan Bisnis Indonesia cenderung negatif, sementara sentimen negatif yang dimiliki Investor Daily hanya terbatas pada sentimen opinion leader.

Persoalan ini telah direspon Kemenhub sejalan dengan rencana untuk menerbitkan regulasi baru berupa peraturan menteri yang mewajibkan dimasukkannya klaim-klaim tambahan pengasuransian tanggung jawab operator atau travel inssurance. Sehingga kedepan bila sebuah maskapai tutup, konsumen dapat langsung mengajukan klaim ke asuransi tanpa harus menunggu kemampuan uang operator. (JAB)