Jakarta - Dari hasil evaluasi, kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah di masa peniadaan mudik Tahun 2021 berjalan dengan baik. Pengendalian transportasi yang dilakukan dapat mengurangi secara signifikan jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi publik. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

“Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan” kata Adita.

Adita mengatakan, kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik ( 22 April – 5 Mei 2021) dan paska peniadaan mudik (18 -24 Mei 2021). Total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pasca peniaan mudik (22 April – 24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.

Khusus di masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.

“Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.

Perpanjangan Masa Pengetatan Untuk Penyeberangan Dari Bakauheni ke Merak

Pada tanggal 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan paska peniadaan mudik, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan paska peniadaan mudik hingga 31 Mei 2021, khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Hal ini tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan yaitu karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera dan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.

Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatera WAJIB menunjukkan dokumen negatif covid hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang.

“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutur Adita