Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Pasal 111);

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Pasal 151);

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Pasal 59).

    Persyaratan :

    1)Aspek Administratif;

    2)Aspek Ekonomi;

    3)Aspek Keselamatan Pelayaran;

    4)Aspek Teknis Fasilitas Pelabuhan;

    5)Fasilitas Kantor dan Peralatan Penunjang bagi Instansi Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina;

    6)Jenis komoditas khusus.

    Jangka Waktu :

    30 (tiga puluh) hari kerja (PP Nomor 61 Tahun 2008 Pasal 152).