Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Pasal 111);
2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Pasal 151);
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Pasal 59).
Persyaratan :
1)Aspek Administratif;
2)Aspek Ekonomi;
3)Aspek Keselamatan Pelayaran;
4)Aspek Teknis Fasilitas Pelabuhan;
5)Fasilitas Kantor dan Peralatan Penunjang bagi Instansi Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina;
6)Jenis komoditas khusus.
Jangka Waktu :
30 (tiga puluh) hari kerja (PP Nomor 61 Tahun 2008 Pasal 152).