Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 TentangKepelabuhanan (Pasal 100)

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Pasal 24).

    Persyaratan :

    1)Kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal;

    2)Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah;

    3)kedalaman perairan minimal – 5 Meter LWS;

    4)Didukung kehandalan sistem operasi menggunakan jaminan informasi on line baik internal maupun eksternal;

    5)Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;

    6)Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah kualitas yang memadai.

    Jangka Waktu :

30 (tiga puluh) hari kerja.