Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 TentangKepelabuhanan (Pasal 100)
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Pasal 24).
Persyaratan :
1)Kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal;
2)Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah;
3)kedalaman perairan minimal – 5 Meter LWS;
4)Didukung kehandalan sistem operasi menggunakan jaminan informasi on line baik internal maupun eksternal;
5)Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
6)Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah kualitas yang memadai.
Jangka Waktu :
30 (tiga puluh) hari kerja.