Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Pasal 98);
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Pasal 21).
Persyaratan :
1)Kondisi alur meliputi kedalaman, pasang surut, sarana bantu navigasi pelayaran;
2)Kesiapan pelayanan pemanduan bagi pelabuhan yang telah ditetapka perairannya sebagai perairan wajib pandu;
3)Kesiapan fasilitas pelabuhan minimal 1 (satu) berth;
4)Kesiapan gudang di luar pelabuhan apabila bongkar muat dilakukan dengan cara truk tossing;
5)Keamanan dan ketertiban
6)Kesiapan sumber daya manusia operasional;
a.Petugas instansi Pemerintah pemegang fungsi keselamatan pelayaran;
b.Karantina;
c.Bea dan cukai;
d.Imigrasi;
yang dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku;
7)Kesiapan sarana transportasi darat;
8)Rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran.
Jangka Waktu :
Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja