Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Pasal 98);

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Pasal 21).

    Persyaratan :

    1)Kondisi alur meliputi kedalaman, pasang surut, sarana bantu navigasi pelayaran;

    2)Kesiapan pelayanan pemanduan bagi pelabuhan yang telah ditetapka perairannya sebagai perairan wajib pandu;

    3)Kesiapan fasilitas pelabuhan minimal 1 (satu) berth;

    4)Kesiapan gudang di luar pelabuhan apabila bongkar muat dilakukan dengan cara truk tossing;

    5)Keamanan dan ketertiban

    6)Kesiapan sumber daya manusia operasional;

    a.Petugas instansi Pemerintah pemegang fungsi keselamatan pelayaran;

    b.Karantina;

    c.Bea dan cukai;

    d.Imigrasi;

    yang dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku;

    7)Kesiapan sarana transportasi darat;

    8)Rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran.

    Jangka Waktu :

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja