Isu pencemaran Laut Timor kembali mengemuka sejalan dengan adanya perkembangan dalam proses tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah Indonesia kepada PTTEP Australasia (PTTEPAA) dengan adanya kesepakatan bahwa jawaban tertulis PTTEPAA akan disampaikan pada 10 Desember mendatang. Meskipun demikian, respon negatif masih tetap muncul, kali ini disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya menyatakan, berlarut-larutnya proses klaim Indonesia atas tumpahan Laut Timor disebabkan kelambanan pemerintah. Respon pemerintah yang lambat terlihat sejak awal, yang berlanjut pada proses mengumpulkan barang bukti. Sikap lambat ini juga kembali terlihat pada saat mengkalkulasi nilai kerugian puluhan ribu nelayan dan petani. Kelambatan itu membuat tuntutan Indonesia tidak jelas dan memperlemah posisi tawar pada PTTEPAA.
Pernyataan Andrie dilansir Kompas pada Selasa (23/11). Dari empat media yang melansir isu ini, hanya Kompas yang tercatat mengutip opinion leader yang memberikan pernyataan negatif. Respon negatif semacam ini masih akan tetap muncul mengingat proses negosiasi yang berlangsung sejauh ini belum menunjukkan hasil yang menguntungkan posisi Indonesia.
Koordinasi lintas sektoral dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait perlu terus dilakukan sehingga pernyataan yang disampaikan kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut tetap sinergis. Upaya penggalangan dukungan dan keterlibatan sejumlah pihak termasuk pendekatan terhadap pihak yang selama ini memberikan respon negatif perlu dilakukan dalam kerangka mengutamakan kepentingan yang lebih luas. (JAB)