
Jakarta.- Kini pemilik drone di Indonesia tak bisa lagi seenaknya mengoperasikan pesawat tak berawak tersebut di udara. Pasalnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2015 untuk mengatur pengoperasian drone dan meningkatkan keselamatan penerbangan.
Selain mengatur pengoperasian drone, PerMen Nomor 50 Tahun 2015 juga mengatur
pengoperasian Unmanned Aerial Vehicle (UAV) dan Remotely Piloted Aircraft
System (RPAS). Novie Rianto, Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub menambahkan
peraturan tersebut berlaku bagi operator baik dengan tujuan ilmu pengetahuan,
survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, hobi, dan militer.
Lebih lanjut, Novie mengatakan jika drone juga tidak boleh dioperasikan di
kawasan tertentu seperti kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, dan
kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara. Bahkan,
ketinggiannya pun dibatasi hingga 150 meter saja di atas permukaan tanah.
Namun, lanjut Novie, untuk kepentingan pemerintah drone bisa dioperasikan di ketinggian lebih dari 500 kaki dengan izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional dan lain-lain. Terkait permohonan izin, lanjut dia, diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak.(Budi Nugraha)