Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

    Persyaratan :

    1)Surat permohonan perusahaan;

    2)Copy SIUPAL/SIOPSUS;

    3)Crew list ;

    4)Sailing schedule ;

    5)Company Security Officer (CSO).

    6)Khusus untuk kapal charter dilengkapi dengan charter party .

    Jangka Waktu :

1 (satu) hari kerja