Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Persyaratan :
1)Surat permohonan perusahaan;
2)Copy SIUPAL/SIOPSUS;
3)Crew list ;
4)Sailing schedule ;
5)Company Security Officer (CSO).
6)Khusus untuk kapal charter dilengkapi dengan charter party .
Jangka Waktu :
1 (satu) hari kerja