Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.
Persyaratan :
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemberian Izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek yang melayani Taksi Bandara Soekarno Hatta.
1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin angkutan taksi yang beroperasi atau berstiker Bandara Soekarno Hatta:
a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2)Persyaratan Administratif
a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;
b.Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin operasi;
c.Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor laik jalan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;
d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;
e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
f.Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;
g.Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
h.Surat pertimbangan dari Gubernur atau Bupati/ Walikota, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota.
3)Persyaratan teknis meliputi :
a.Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;
b.Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
Prosedur Permohonan :
1)Pemohon menyampaikan permohonan kepada pejabat pemberi Izin;
2)Pejabat pemberi Izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan;
3)Dalam hal permohonan ditolak, pemberi Izin memberikan jawaban secara tertulis dengan disertai alasan penolakan;
4)Berdasarkan permohonan sebagaimana yang diajukan, pemberi Izin melakukan analisis persyaratan administratif dan teknis;
5)Apabila permohonan yang diajukan pemohon dapat diterima pejabat pemberi Izin, pemberi Izin memberikan Izin trayek, berupa :
a.surat keputusan Izin trayek;
b.surat keputusan pelaksanaan Izin trayek;
c.lampiran surat keputusan Izin trayek berupa daftar kendaraan;
d.kartu pengawasan kendaraan;
e.surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek, yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat pemberi Izin.
Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku :
Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Masa berlaku izin:
Masa berlaku penyelenggaraan ini adalah 5 Tahun.