Dasar Hukum :

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
    3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    Persyaratan :

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    d.Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

    f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan Administratif dan Teknis

    a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

    c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

    d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

    e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    f.Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    Prosedur Permohonan

    1. Pemohon Izin mengajukan Izin usaha angkutan alat berat kepada pejabat pemberi Izin sesuai domisili perusahaan;
    2. Pejabat pemberi Izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan;
    3. Dalam hal permohonan ditolak, pemberi Izin memberikan jawaban secara tertulis disertai alasan penolakan.

    Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku :

    Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    Masa Berlaku:

Masa berlaku izin penyelenggaraan ini adalah 5 (lima) Tahun.