- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
- Pemohon Izin mengajukan Izin usaha angkutan alat berat kepada pejabat pemberi Izin sesuai domisili perusahaan;
- Pejabat pemberi Izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan;
- Dalam hal permohonan ditolak, pemberi Izin memberikan jawaban secara tertulis disertai alasan penolakan.
Dasar Hukum :
Persyaratan :
1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :
a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;
c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
d.Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2)Persyaratan Administratif dan Teknis
a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;
b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;
c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
f.Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
Prosedur Permohonan
Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku :
Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin penyelenggaraan ini adalah 5 (lima) Tahun.