Pemerintah baru saja membentuk Tim Koordinasi dan Pengawasan untuk program konversi bahan bakar kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan yang terbit dan dipublikasikan pekan lalu.

Berdasarkan Perpres tersebut, Tim BBG dibentuk Menko Perekonomian dengan anggota dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Sekretaris Kabinet (Seskab), Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Tugas tim tersebut antara lain melakukan koordinasi dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBG, melakukan koordinasi dan pengawasan program penyediaan dan pemasangan converter kit pada angkutan umum, melakukan koordinasi dan pengawasan kemampuan industri dalam negeri untuk penyediaan converter kit, memberikan pertimbangan bagi penyusunan standar atau spesifikasi teknis converter kit, serta memberikan rekomendasi bagi penyusunan dan perumusan kebijakan, pendistribusian, dan penggunaan BBG.

Isu yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Kemenhub dalam pelaksanaan program konversi BBM ke BBG perlu secara aktif diberikan respons. Berdasarkan Pasal 19 Perpres tersebut,  Kemenhub bertugas melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan mengenai sertifikasi tenaga teknis, bengkel, dan keselamatan, serta  persyaratan teknis  dan laik jalan kendaraan bermotor yang menggunakan BBG berupa compressed natural gas (CNG) dan kendaraan bermotor pengangkut CNG.

Perlu  terus disosialisasikan persyaratan teknis untuk kendaraan  ber-BBG. Sosialisasi tersebut diperlukan agar saat kebijakan itu diberlakukan, masyarakat tidak bingung dan menyalahkan pemerintah. Penjelasan secara detail perlu diberikan seperti parameter apa saja yang digunakan untuk memastikan suatu kendaraan  diangap laik jalan,  mengacu ke mana  persyaratan tersebut, apakah  negara lain menggunakan  persyaratan serupa, apakah persyaratan-persyaratan tersebut berlaku secara internasional, serta konsekuensi jika masyarakat tetap menggunakan kendaraan ber-BBG yang dinyatakan tidak laik jalan.
Selain itu perlu pula diinformasikan bahwa kendaraan ber-BBG aman bagi masyarakat melalui penjelasan statistik kasus kecelakaan  kendaraan ber-BBG dibanding  populasi kendaraannya dari tahun ke tahun, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain yang sukses menerapkan  kebijakan konversi BBM  ke BBG. Ini  penting  untuk meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan ber-BBG aman. Sepanjang persyaratan dari Kemenhub terpenuhi,  kendaraan ber-BBG akan aman dikendarai karena persyaratan-persayaratan tersebut sangat ketat.

Sesuai arah kebijakan pemerintah, dengan adanya  Perpres konversi BBG, pemerintah akan tetap menjalankan konversi BBG walaupun nantinya ada kenaikan harga atau pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.

Pasokan gas untuk program konversi BBG kali ini lebih terjamin. Kementerian ESDM menyatakan,  pasokan gas untuk BBG tahun ini untuk Jawa-Bali  mencapai 32,8 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd). Pasokan ini terbagi dua untuk Jakarta sebesar 26,1 mmscfd dan Jawa Timur 6,7 mmscfd. Pasokan untuk Jakarta dan sekitarnya berasal dari Pertamina EP sebesar 5,1 mmscfd, PT PGN (Persero) 7 mmscfd, Medco E&P Indonesia 2 mmscfd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) 3 mmscfd, CNOOC South East Sumatra 2 mmscfd, ConocoPhilips Blok Koridor 5 mmscfd, dan Bina Bangun Wibawa Mukti. Sedangkan  pasokan untuk Jawa Timur disediakan cadangan gas  50 mmscfd oleh PT. Kangean Energy mulai Mei 2012. Pasokan disesuaikan dengan besaran kebutuhan.

Pemerintah   akan menanggung pembangunan infrastruktur BBG dengan dana  sebesar Rp 2,1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun 54 stasiun pengisian compressed natural gas (CNG) dan 108 stasiun pengisian liquefied gas for vehicle (LGV) di wilayah Jawa dan Bali. Dalam APBN 2012, pemerintah sebenarnya sudah menganggarkan dana sebesar Rp 200 miliar. Tetapi karena dana tersebut hanya cukup untuk membangun tiga SPBG baru, pemerintah meminta tambahan dana dalam APBN-P 2012. Dalam APBN-P 2012, pemerintah menganggarkan dana  Rp 964 miliar untuk konversi ke BBG. Dana tersebut masing-masing Rp 300 miliar untuk biaya pengawasan BBM bersubsidi, Rp 200 miliar untuk SPBG, sisanya untuk pengadaaan converter kit  dan pembangunan bengkel. Tahun ini, pemerintah akan menyediakan converter kit CNG sebanyak 11 ribu unit dan LGV 14 ribu unit, di mana harga per unitnya berkisar Rp 15 juta. (JAB)