Dari rangkaian peristiwa kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 (SSJ-100) di kawasan Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (09/05), masalah asuransi bagi keluarga korban termasuk yang menyedot perhatian masyarakat.
Berdasarkan pernyataan manajemen PT Trimarga Rekatama (agen Sukhoi di Indonesia), pihak Sukhoi berjanji akan memberikan asuransi kepada keluarga korban sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 450 juta. Namun, Menhub menyatakan, mestinya Sukhoi Aviation Holding Company memberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2001. Kemenhub dapat mengatakan kepada media bahwa saat ini Kemenhub sedang memperjuangkan agar ganti rugi bagi korban kecelakaan pesawat Sukhoi dinaikkan menjadi Rp 1,25 miliar. Dapat dijelaskan upaya-upaya yang dilakukan Kemenhub agar keluarga korban kecelakaan Sukhoi mendapat pembayaran asuransi, santunan, atau ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memperjuangkan pembayaran klaim asuransi dengan nilai “maksimal”, meskipun bukan untuk menukar nyawa manusia.
Namun Kemenhub juga perlu menginformasikan peluang dan optimisme untuk keberhasilan mengklaim asuransi Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi. Ada kemungkinan pihak Sukhoi menyatakan bahwa Permenhub tersebut hanya berlaku jika pesawat terbang yang digunakan sudah resmi dioperasikan maskapai penerbangan. (JAB)