Dari  rangkaian peristiwa  kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 (SSJ-100) di kawasan Gunung  Salak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (09/05), masalah  asuransi bagi keluarga korban termasuk yang menyedot  perhatian masyarakat. 

Berdasarkan pernyataan manajemen PT Trimarga Rekatama  (agen Sukhoi di Indonesia), pihak Sukhoi berjanji akan memberikan asuransi kepada keluarga korban sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 450 juta. Namun, Menhub menyatakan, mestinya Sukhoi Aviation Holding Company memberikan ganti rugi  Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2001. Kemenhub dapat mengatakan kepada media bahwa saat ini Kemenhub sedang memperjuangkan agar ganti rugi  bagi korban kecelakaan pesawat Sukhoi dinaikkan menjadi Rp 1,25 miliar. Dapat dijelaskan upaya-upaya yang dilakukan Kemenhub agar keluarga  korban kecelakaan Sukhoi mendapat pembayaran asuransi, santunan, atau ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu memperjuangkan pembayaran klaim asuransi dengan nilai “maksimal”, meskipun bukan untuk menukar nyawa manusia.

Namun Kemenhub juga perlu menginformasikan  peluang dan optimisme untuk keberhasilan mengklaim asuransi Rp 1,25 miliar  bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi. Ada kemungkinan pihak Sukhoi menyatakan bahwa Permenhub  tersebut hanya berlaku jika  pesawat terbang yang digunakan sudah resmi dioperasikan maskapai penerbangan. (JAB)