Menyusul ditundanya penaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar, pemerintah  menyatakan akan melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Pembatasan konsumsi premium dan solar antara lain dilakukan dengan mengurangi pasokan premium dan solar di perumahan-perumahan dan kawasan-kawasan elite serta melarang mobil pejabat dan instansi pemerintah menggunakan BBM bersubsidi.

Belakangan, muncul pula wacana agar mobil mewah dan mobil di atas 1.500 cc dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Di sisi lain,  muncul usulan agar pemilik kendaraan diberi semacam kartu  chip atau kartu elektronik. Lewat kartu tersebut, mereka akan diberi kuota konsumsi premium dan solar. Pemerintah mengontrol konsumsi BBM bersubsidi melalui kartu itu.

Wacana-wacana tersebut memicu kontroversi. Banyak yang setuju, tak sedikit pula yang menolak. Sejumlah kalangan yang selama ini menolak rencana penaikan harga BBM bersubsidi menganggap rencana melarang mobil mewah, seperti Alphard  dan sejenisnya mengkonsumsi  BBM bersubsidi, hanya  propaganda  politik neolib pemerintah yang ingin tetap menaikkan harga BBM bersubsidi dan menyerahkannya ke mekanisme pasar.

Setelah ada kepastian tentang pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, Kemenhub dapat memberikan pernyataan bahwa pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tetap diperlukan untuk mencegah terlampauinya kuota BBM bersubsidi yang dapat membuat defisit APBN membengkak.  Berdasarkan data BPH Migas, konsumsi BBM bersubsidi pada Maret 2012 mencapai 3,783 juta kiloliter (kl), atau lebih tinggi 10,9% dibanding konsumsi bulan sebelumnya. Konsumsi  sebanyak  itu terdiri atas  premium  2,374 juta kl, minyak tanah 104 ribu kl, dan solar 1,305 juta kl. Khusus untuk premium, kenaikan konsumsi pada Maret dibanding Februari mencapai 11,76%.

Jika larangan mobil mewah menggunakan premium memang akan diberlakukan, Kemenhub dapat ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada publik, terutama  tentang latar-belakang pelarangan tersebut, filosofi, dan spirit yang terkandung di dalamnya, termasuk payung hukum yang akan mengaturnya. Perlu dijelaskan apakah larangan mobil mewah menggunakan BBM bersubsidi akan diatur lewat Keppres atau Perpres. Selanjutnya, perlu juga dijelaskan tentang mekanisme dan monitoringnya di lapangan. (JAB)